Sekda Lombok Tengah Diperiksa Selama 6 Jam

oleh -922 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah / Lalu Firman Wijaya

 

 

LOMBOK  – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya diperiksa kurang lebih 6 jam lamanya oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari). Firman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Selasa 5 Mei 2026.

Pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

Usai menjalani pemeriksaan, Firman Wijaya bicara di hadapan awak media. Dia mengungkapkan bahwa dirinya dimintai klarifikasi terkait pengadaan kendaraan di DLH, khususnya pengadaan dump truk tahun 2021.

Baca Juga  BWS Bantah Air Keruh Dampak Proyek Bendungan Meninting

 

“Apakah sudah tercatat di aset Pemda karena aset Pemda cukup banyak,” katanya kepada media.

 

Selain itu, penyidik juga menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes. Menurutnya, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sampai ratusan, melainkan sekitar puluhan pertanyaan.

 

“Untuk pertanyaan saya kurang hafal, sekitar puluhan,” jawabnya.

Firman menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi dari penyidik Kejari Lombok Tengah.

Baca Juga  Update Korban di Iran, 430 Tewas dan 3.500 Warga Sipil Terluka

 

 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan bahwa Sekda dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pengadaan dump truck sampah dan seputar barang milik negara bahkan terkait dengan desa.

 

 

“Karena desa itu kan wajib berkoordinasi kepada Inspektorat dan untuk informasi teknisnya akan kami sampaikan nanti,” janjinya.

 

Alfa Dara menjelaskan, menurut informasi dari penyidik ada sekitar lebih dari 20 pertanyaan yang dilayangkan ke Sekda. Menurut informasi terkahir dari penyidik, Sekda diklarifikasi karena saat itu sudah menjabat sebagai Sekda.

Baca Juga  Warga Tagih Janji Dewan dan Dinas PUPR Loteng

“Kita tetap hargai azas praduga tak bersalah. Yang pasti sepanjang pihak terkait dibutuhkan keterangannya maka sama di mata hukum,” katanya.

Untuk potensi pemanggilan kembali, dia menegaskan sepanjang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik tentu akan dipanggil kembali.(hil)

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.