Kuasa Hukum Miase Klarifikasi Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah

oleh -255 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Para Kuasa Hukum Miase saat memberikan klarifikasi di Polres Lombok Tengah, Kamis 14 Mei 2026.

 

 

LOMBOK  — Kuasa hukum Miase memberikan klarifikasi terkait insiden pengeroyokan yang terjadi di lokasi sengketa lahan di Dusun Repok Mayok, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Pihaknya membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Miase dan keluarganya.

 

 

Kuasa hukum Miase, Eka Johari menegaskan peristiwa itu terjadi saat kliennya berada di lahan yang tengah disengketakan. Saat itu Miase datang untuk memanen padi di lahan yang disebut berstatus gadai dari pihak pemenang perkara.

 

 

Eka mengungkapkan, tujuan bambu yang dibawa oleh anak Miase, Andre itu sebenarnya bukan untuk melakukan kejahatan, tetapi pembelaan karena melihat orang tuanya dikeroyok oleh lima orang.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan kliennya terjadi dalam kondisi terdesak karena berusaha melindungi orang tuanya dari serangan di lokasi kejadian.

 

“Dilakukanlah penebasan oleh klien kami menggunakan sabit bagian tumpul, tetapi itu bertujuan untuk membela karena posisinya saat itu sudah dikeroyok,” terang Eka saat memberikan klarifikasi di Polres Lombok Tengah, Kamis 14 Mei 2026.

 

Tim kuasa hukum Junaidin menambahkan, ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri. Ia mengatakan hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum apabila perkara ini berlanjut hingga ke tahap persidangan.

 

Eka Johari membantah tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada kliennya saat berada di lokasi lahan. Menurut dia, Miase justru diteriaki sebagai pencuri saat memanen padi pada 1 Maret 2026.

 

Katanya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2013 dan dimenangkan oleh pihak Wardi melalui putusan Pengadilan Agama Praya, Pengadilan Tinggi Agama Mataram hingga kasasi di Mahkamah Agung. Berita acara eksekusi lahan bahkan telah diterbitkan sejak 2017.

 

Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat jika peristiwa tersebut dibandingkan dengan kasus Amak Sinta yang sempat ramai sebelumnya.

 

“Mungkin kalau disamakan dengan kasus Amak Sinta terlalu jauh dan tidak nyambung sama sekali. Karena kan kasusnya Amak Sinta itu pembelaan diri terhadap pembegalan. Sedangkan ini berangkat dari kasus waris,” tegas Eka.

 

Menurut dia, sebagai penerima gadai dari pemenang perkara, Miase merasa memiliki hak untuk mengelola dan memanen hasil tani di lahan tersebut.

 

Pihaknya juga berharap semua pihak yang bersengketa dapat menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah

Baca Juga  Harga Tiket Jakarta - Lombok Mahal Disorot

 

 

Sementara, kuasa hukum korban kasus dugaan pengeroyokan Masriadi Alias Doyok (53) dan kawan-kawan (dkk), Yan Mangandar Putra menyoroti kinerja pihak kepolisian Polres Lombok Tengah. Yan menyebutkan bakal terulang kasus Amaq Sinta jilid II di Lombok Tengah. Dimana, Amaq Sinta yang membela diri dengan melawan kawanan begal saat dibegal malah ditetapkan Polres Lombok Tengah sebagai tersangka.

 

Kata Yan, begitu juga dengan kasus menimpa kliennya Doyok bersama keluarga. Kronologi kasus, Masriadi Alias Doyok dan keluarga terjadi di Dusun Repok Mayok, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA tiba-tiba dalam pekarangan rumahnya didatangi pelaku sekitar 15 orang dengan menaiki dua mobil, sedan warna putih dan satu dump truck warna kuning sambil menenteng senjata tajam. Di antaranya, celurit dan sabit untuk menakut-nakuti, dari sekian banyak orang hanya satu yang diketahui namanya yakni, MS sebagai pimpinan yang diduga kuat residivis kasus pencurian yang secara kasar meminta Doyok dan Muh. Husni Alias Duhur (55) agar pergi dari rumah dan sawah yang ditempatinya, alasan MS telah menerima gadai. Padahal sudah lama tanah rumah ditempati, sawah dan kebun dikuasai dan dikerjakan oleh Doyok dan keluarga sampai sekarang.

 

 

 

 

Lanjut ceriya Yan, usai salat zuhur Doyok dan Duhur menemui dan berbicara baik-baik kepada MS beserta kawan-kawannya di area sawah meminta agar mereka pergi, namun MS dan 3 kawannya tidak terima sehingga terjadi percecokan lalu MS dan MT mengeluarkan celurit melakukan penyerangan namun berhasil ditangkis oleh Doyok, Duhur dan dilerai oleh Hardi (24) anak dari Duhur. Celurit berhasil diamankan oleh Duhur.

 

Sambung cerita Yan, tidak jauh dari sawah karena merasa tidak puas, kedua kali para terduga pelaku termasuk MS, MT dan AN menggunakan celurit, sabit, batang kayu, bambu dan batu menyerang lagi hingga mengakibatkan Jamaludin (44) mengalami luka bocor di bagian kepala karena sabetan celurit. Sedangkan Duhur mengalami kepala luka bocor bagian kiri karena tebasan celurit, Doyok mengalami lecet dan luka memar di pinggang sebelah kiri karena terkena lemparan batu, Hardi mengalami sakit bagian kepala dan memar di jari tangan kiri karena dipukul menggunakan batang bambu, dan Irpan (30) anak dari Duhur mengalami luka terbuka di lengan bagian kanan dan dipinggang kanan.

 

“Tidak berselang lama kejadian di kebun, ketiga kali lanjut di

Baca Juga  Bed RSUD Praya Full, Pasien dari Praya Timur Meninggal Dunia

tempat penjemuran depang Gudang AN menyerang menganiaya Jamaludin hingga mulut berlumuran darah sempat Suriani (41) istri dari Jamaludin melerai dengan memukulkan tongkat perata padi yang dijemur (mirip garpu) ke arah AN dan kawan-kawannya berhenti mengeroyok suaminya yang sudah terluka parah sampai mengeluarkan darah banyak dimulutnya. Sedangkan MS masih tetap berupaya menyerang menggunakan celurit,” cerita Yan dalam pernyataan resmi diterima Koranlombok.id.

 

lanjut, sesaat setelah kejadian sekitar Pukul 15.00 WITA Saeful Bahri keluarga dari para korban bertindak selaku pelapor, melaporkan peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut ke Polres Lombok Tengah dan dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, tanggal 1 Maret 2026. Kemudian naik penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/66.a/IV/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 2 April 2026 dan menetapkan tersangka hanya kepada seorang yakni, MS melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional yakni tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara 5 tahun.

 

“Tapi tidak dilakukan penahanan terhadap MS. Padahal faktanya banyak terduga pelaku lain yang membantu MS termasuk MT dan AN. Ketika pembuatan laporan polisi, pelapor dan para korban dari sekian banyak terduga pelaku, hanya mengenal 1 orang saja yakni MS karena MS sebelumnya pernah beberapa kali datang untuk menakut-nakuti para korban, bahkan pernah MS melakukan pengrusakan dan pencurian hasil kebun milik H. Saepudin (orangtua dari Doyok, Duhur dan Jamaludin) tanggal 22 Desember 2025 kemudian diajukan pengaduan secara resmi ke Polres Lombok Tengah namun sampai sekarang aduan tersebut tidak ada perkembangan sama sekali sebagaimana surat nomor SP2HP/13/I/RES.1.10/2026/Reskrim, tanggal 7 Januari 2026,” beber Yan.

 

Menurut Yan, jika aduan pencurian dan pengrusahakan tersebut ditindaklanjuti secara benar maka besar kemungkinan peristiwa pengeroyokan kepada para korban ini tidak akan dilakukan oleh tersangka MS melibatkan pelaku lainnya. Polres Lombok Tengah menjelaskan penetapan tersangka hanya kepada MS karena pelapor dan para korban hanya tahu nama MS.

 

“Bagi para korban ini adalah alasan yang tidak masuk akal, karena hampir sebagian besar dari kejadian terekam video kamera HP sehingga terlihat wajah para pelaku saat melakukan pengeroyokan ke para korban,” katanya.

 

Tambah kuasa hukum korban, soal ini bisa diketahui dengan menggali dari keterangan saksi atau menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan database Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mengetahui identitas seseorang cukup dari foto wajah bahkan dari screenshot bagian video, seperti penanganan kasus pengrusakan Mako Polda NTB dan Gedung DPRD NTB di Agustus 2025.

Baca Juga  Respons Dewan Akhyar Terkait Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

 

“Sehingga begitu jelas Polres Lombok Tengah menutupi adanya pelaku pengeroyokan lainnya,” sebutnya.

 

Kata Yan, sehari setelah kejadian 2 Maret 2026, MS, MT dan AN dugaan pelaku pengeroyokan para korban mengaku menjadi korban membuat laporan balik dengan AN menjadi pelapor di Polsek Praya Barat dengan Laporan Polisi nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Praya Barat/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, tanggal 2 Maret 2026. Sementara laporan tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah melanggar Pasal 262 ayat (2) UU 1/2023 KUHP Nasional yakni, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) mengakibatkan luka yang ancaman hukumannya penjara 7 tahun, dan pada hari Sabtu 9 Mei 2026 malam hari tiba-tiba para korban diantarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Doyok, Duhur, Hardi, Irfan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar / PBHM NTB yakni, Ida Made Santi Adnya, Yan Mangandar Putra, DKK, juga terhadap Jamaludin dan Suriani ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Sekarang semuanya sangat kecewa kenapa bisa ditetapkan sebagai tersangka, padahal jelas mereka adalah korban yang kini cemas menghadapi upaya paksa penahanan yang mungkin kapan saja mereka hadapi,” kata Yan Mengandar.

 

Atas penanganan kasus ini, Yan menyebutkan proses hukum menciderai kepastian hukum dan mengabaikan keadilan bagi Doyok dan keluarga serta menciderai logika hukum dengan menyimpangi alasan pembenar sebagaimana ketentuan Pasal 34 KUHP Nasional dengan mengabaikan fakta pembelaan diri para korban dari pengeroyokan hingga mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh MS dan kawan-kawannya dengan cara ‘premanisme’.

 

“Kan dibuktikan 3 celurit dan 2 sabit sebagai bukti semuanya adalah milik MS, DKK. Namun penyidik justru laporan para korban ditanggapi dengan hanya menetapkan MS sendirian sebagai tersangka melanggar pasal penganiayaan luka berat yang ancaman hukumannya penjara 5 tahun, sedangkan terhadap laporan balik atas nama pelapor AN dari pihak terduga pelaku telah menetapkan 6 korban sebagai tersangka melanggar pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya penjara 7 tahun,” sebutnya.

 

Menurut Yan, penegakan hukum yang buruk oleh Polres Lombok Tengah pernah dialami Amaq Sinta. Tapi dalam kasus ini malah parah yang dialami para korban Doyok dan keluarganya.

 

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi atensi bagi Bapak Kapolri dan Bapak Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja Kapolda NTB yang baru agar tidak ada lagi masyarakat yang terdzolimi,” harapnya.(hil/red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.