LOMBOK – Muhammad Najib Daud Muhsin dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Tengah dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Lalu Nursai yang diputus bersalah dalam kasus ijazah palsu dalam. Pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna digelar Senin, 18 Mei 2026.
Pelantikan pemuda asal Desa Batujai, Praya Barat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK ) Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-153 tahun 2026 yang ditanda tangani pada tanggal 10 April 2026.
“Memutuskan Najid Daud Muhsin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah sisa jabatan 2025 – 2029, terhitung mulai dari pengucapan sumpah atau janji,” kata Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana dalam sidang paripurna.
Setelah itu prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan dengan membacakan sumpah atau janji jabatan diikuti oleh Najib yang didampingi oleh pemuka agama.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri juga memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Najib, Pathul berharap kedepan dengan dilantikan anggota DPRD tersebut bisa menjadi penguat sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD demi kepentingan rakyat.
“Semoga saudara Muhammad Najib Daud Muhsin yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya,” ucapnya.
Bupati mengajak semua yang hadir dalam kesempatan tersebut agar pelantikan ini menjadi momen mengingat amanah rakyat yang harus senantiasa dijaga dengan otoritas, integritas dan semangat pengabdian yang tinggi.
“Semoga Allah SWT senantiasa menyertai langkah kita dalam membangum Lombok Tengah agar lebih baik dan lebih bagus kedepan,” pungkasnya.(nis)






