Wartawan Diintimidasi di Lotim, KKJ NTB Dorong Pidanakan Pelaku

oleh -479 Dilihat
Ilustrasi Wartawan Diintimidasi

 

LOMBOK – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat mengecam tindakan oknum petugas yang melakukan intimidasi terhadap wartawan di Lombok Timur.

Dimana korban saat itu tengah meliput peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (14/1/2025) di salah satu Pondok Pesantren di Desa Rumbuk Timur, Lombok Timur.

Diketahui korban wartawan Selaparang TV yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur ini, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi tersebut.

Selanjutnya, video hasil liputan yang sempat diambil oleh Baiq Silawati dihapus secara paksa oleh seorang petugas gizi dapur bernama Wawan. Kejadian bermula ketika Baiq sedang merekam kondisi dapur yang, menurut keterangan, terlihat becek dan para petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktivitas.

Baca Juga  Tiga Pejabat Loteng jadi ‘Serep’ Pathul Bahri di Pilkada Loteng

 

 

Sementara itu Baiq Sila menceritakan awal kejadian, dimana saat liputan ke dapur Makanan Bergizi Gratis yang ada di Ponpes mantan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy,  bertemu dengan penanggung jawabnya, Wawan.

 

Saat mengambil gambar, korban oleh Wawan dan diminta masuk ke satu ruangan. Dia diingatkan peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan mereka belum siap, terutama karena tidak menggunakan APD.

Baca Juga  Sengketa Lahan, ITDC Menang di Mahkamah Agung

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mempertahankan rekaman gambar yang sudah diambil, tetapi akhirnya video tersebut tetap dihapus oleh oknum tersebut.

Dampak kasus ini, korban mengalami shock dan trauma. Kendati demikian, ia tetap liputan Rabu 15 Januari 2024.

Terkait kejadian ini, KKJ NTB melakukan langkah langkah dan menyatakan sikap:

  1. Berkoordinasi secara internal pengurus dan konstituen KKJ untuk meminta saran dan pendapat. Koordinator juga menyampaikan masalah ini ke KKJ pusat.
  2. KKJ NTB mengubungi langsung korban demi memastikan kondisi psikis dan pemulihan trauma. Mengenai peluang pendampingan hukum, akan tergantung kesiapan korban. Sejauh ini, korban masih menunggu arahan dari Pemimpin Redaksinya di Selaparang TV.
  3. Mendorong korban maupun pemimpin media tersebut menempuh upaya hukum dengan mempidanakan pelaku. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
  4. KKJ juga sepakat dengan PWI NTB maupun IJTI NTB agar mendesak atasan mencopot pelaku. Karena perbuatannya menciderai semangat kemerdekaan pers.(red)
Baca Juga  Warga Tagih Janji Dewan dan Dinas PUPR Loteng

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.