Ketua Komisi IV Dorong Baznas Bantu Santri Korban Pembakaran

oleh -1941 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / H.Muhammad Mayuki

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Muhammad Mayuki mendorong Baznas memberikan bantuan kepada dua santri korban dugaan pembakaran di Ponpes Rosyidatul Shaulatiyah Al Ibrahimy di Dusun Sengkol II, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara November 2025.

Mayuki menyampaikan, hal ini mengingat keluarga para korban merupakan masyarakat yang kurang mampu dan rela berhutang demi kesembuhan putra mereka. Sehingga berdasarkan kondisi tersebut sangat layak untuk diberikan bantuan.

 

“Oleh karena itu kita Komisi IV berharap untuk ikut berpatisipasi Baznas Lombok Tengah,” tegasnya di hadapan Koranlombok.id, Senin 6 Juli 2026.

 

Sementara itu soal BPJS Kesehatan dua santri yang kabarnya tidak bisa digunakan untuk berobat pasca masuk laporan kasus tersebut di kepolisian. Mayuki mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial bahwa para korban telah dijamin oleh LPA Mataram.

 

Sedangkam dari BPJS sendiri berdasarkan aturan yang berlaku, belum bisa mengakomodir kondisi medis yang berhubungan dengan kasus pidana.

 

“Memang kita prihatin dengan kondisi ini, coba kita akan konsultasikan ke BAZNAS mungkin bisa tergolong menjadi asnab,” katanya.

Baca Juga  Esai Kritis Mahasiswa: Tantangan Bangsa dan Dunia di Era Kepemimpinan Prabowo

 

 

 

Pihak RSUD Provinsi NTB Tolak BPJS Kesehatan Korban

 

Nurul Hidayah bibi dari korban Al di Desa Setiling mengungkapkan jika kartu BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat keponakannya ditolak pihak di RSUD Provinsi NTB. Menurut pihak rumah sakit karena pihaknya telah menempuh jalur hukum.

 

“Sejak laporan masuk ke kepolisian, BPJS sudah tidak bisa lagi digunakan. Katanya kalau sudah ada Pidana tidak bisa digunakan,” katanya kepada Koranlombok.id, Minggu 5 Juli 2026.

 

Ia juga mengungkapkan, ada beberapa pihak yang menjanjikan untuk menyediakan kendaraan ambulance bagi keponakannya setiap kali melakukan kontrol ke RSUD Provinsi NTB. Tapi itu sekadar ucapan.

 

“Setiap mau berobat atau kontrol saya telepon tidak ada respons, katanya saya bayar semuanya, saya yang urus, tapi apa semua hanya ucapan. Maaf tapi ini yang sangat menganjal, bukan maksud saya tidak tau terimakasih,” tuturnya pilu.

 

Karena BPJS atas nama keponakannya tidak bisa digunakan, ia sempat membayar biaya kontrol secara pribadi sebanyak dua kali dengan nominal sekitar Rp 490 ribu sampai Rp 700 ribu pada waktu sebelum dan sesudah operasi yang dijalani oleh Al.

Baca Juga  Wartawan Diintimidasi di Lotim, KKJ NTB Dorong Pidanakan Pelaku

 

 

Kadis Sosial: BPJS Tetap Aktif

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun mengatakan pihaknya tetap menfasilitasi namun karena proses hukum masih berlangsung para korban masih dalam jaminan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kendati demikian pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

 

“Kepesertaannya aktif karena terdaftar di desil 1 sampai 5, cuma BPJS yang tidak berani karena mereka masih dalam perlindungan saksi dan korban itu katanya jadi mereka yang punya tanggungan,” katanya di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin 6 Juli 2026.

 

Pihaknya dan Dinas Kesehatan juga sebelumnya juga telah turun ke dua lokasi santri, selain kepesertaan BPJS para korban hanya bisa menjamin kebutuhan dasar hidup mereka seperti memberikan kebutuhan sembako.

 

Sedangkan soal utang para keluarga korban yang digunakan selama pengobatan, Masnun mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait permintaan penyaluran bantuan lain yang bisa diberikan. Sementara itu Dinas Sosial tidak memiliki anggaran untuk bantuan pelunasan utang mereka.

Baca Juga  Ditahan Polisi, Jaksa jadikan Sepasang Suami Istri dari Selong Belanak Tahanan Kota

 

“Nah itu silakan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) itu, karena kami dasarnya tidak ada anggaran,” ungkapnya.

 

LPA Mataram Jamin Biaya Pengobatan Dua Santri

 

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mataram, Joko Jumadi mengatakan pihaknya akan menjamin semua perawatan kesehatan kedua santri tersebut yakni SA dan ADP.

Kata Joko, pihaknya berpatokan pada Pasal 404 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau Undang – Undang Omnibus Law Kesehatan, dimana pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi korban tindak pidana. Yang terpenting bagaimana nasib anak – anak tersebut tidak boleh terabaikan hanya karena urusan administrasi yang belum selesai.

 

“Dalam konteks itu mengapa kami berani menjamin supaya ini tidak terputus proses pengobatan mereka sampai bisa maksimal, kalau umpamanya masih dibutuhkan operasi empat atau lima kali kita akan menjamin,” tegasnya via sambungan telepon.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.