Ditahan Polisi, Jaksa jadikan Sepasang Suami Istri dari Selong Belanak Tahanan Kota

oleh -1033 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Jadi tersangka ini sepasang suami istri dan adik ipar saat menunggu jadwal pemeriksaan di Polres Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Sikap berbeda diambil dua lembaga penegak hukum di Lombok Tengah. Sebelumnya sepasang suami istri dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah Yakup dan Inaq Har sempat ditahan Polres Lombok Tengah. Selain keduanya, ikut ditahan polisi adik iparnya Inaq Yuni. Ketiganya ditahan di Sel Polres setempat 8 Juli 2024.

Pasca kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, jaksa mengambil sikap silang dengan menjadikan ketiganya tahanan kota. Ketiganya keluar dari ruang tahanan, Selasa sore (23/7/2024).

“Alhamdulillah sekarang mereka (tersangka, red) sudah bisa berkumpul bersama keluarga di rumah,” ungkap kuasa hukum tersangka, Lalu Piringadi saat dihubungi redaksi Koranlombok.id.

Dijelaskan Piringadi, status ketiga tersangka ini telah dialihkan oleh jaksa. Sementara saat ditahan kepolisian, pihaknya sempat meminta penangguhan penahanan namun tidak diindahkan.

Sementara dari Kejari Lombok Tengah, kata Piringadi, dialihkan status ketiga tersangka dan dijadikan tahanan kota. Selain diberikan berkumpul bersama keluarga, ketiga tersanga itu dilarang keluar Lombok Tengah.

“Ada Kades Selong Belanak menjadi penjamin ketiga tersangka ini di kejaksaan,” ceritanya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata yang beberapa kali dikonfirmasi redaksi Koranlombok.id tidak merespons sampai berita ini ditayangkan.

 

Sebelumnua, ketiga tersangka ini dilaporkan oleh pihak investor dari PT. Panjimara. Kasus ini berawal dari, dimana Yakup mengaku mimiliki tanah seluas 1 hektar dan 5 are dengan bukti kepemilikan Pipil Nomor 784, SPPT Nomor :   520201000901400320  yang terletak di Dusun Rujak, Persil 522 Blok : 14  Desa Selong Belanak yang dulunya masuk Desa Mangkung.

Selanjutnya, tanah tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Yakup sejak tahun 1989 silam pasca Yakup membelinya dari Lalu Semail alias Miq Mustaji tahun 1989. Dalam proses jual beli dilakukan secara tunai dan dilakukan di hadapan Kades Mangkung sebelum mekar menjadi Desa Selong Belanak.

Baca Juga  Debu Tebal dari Proyek Jalan Ganggu Pernapasan Warga Embung Bengkel

“Jadi ada saksi di situ,” kata salah satu kuasa hukum tersangka, Badarudin.

Diceritakan Badarudin, pada tanggal 31 Agustus 2023 di atas tanah milik Yakup tersebut termasuk di atas tanah lain yakni milik Salim Bagis dan Suhermanto sebagaimana enam SHM. Tiba-tiba pihak PT. Panjimara melakukan pemagaran dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah aset PT. Panjimara. Padahal pada saat itu, tanah yang diklaim sebagai aset  PT. Panjimara adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Yakup dan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Salim Bagis dan Suhermanto.

“Dari situ mulai bergulir kasus ini, ternyata tindakan pemagaran yang dilakukan oleh PT Panjimara dicegah oleh pihak Suhermanto dan Yakup, akan tetapi PT Panjimara dengan mempergunakan preman tetap memaksa melakukan pemagaran. Makanya pada hari dan tanggal yang sama,  Suhermanto dan Yakup melaporkan tindakan pemasangan pagar oleh P.T.  Panjimara kepihak kepolisian Polres,” bebernya.

 

Akan tetapi, laporan polisi yang diadukan oleh Suhermanto dan Yakup tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian . Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 21 September 2023, laporan tersebut hanya disebutkan bahwa laporan sudah diterima dan penunjukan petugas penyelidikan saja yang telah dilakukan.

 

 

“Bahwa pada sekitar November 2023 karena sudah masuk musim tanam, Yakup dengan dibantu oleh istrinya dan adik ipar perempuan membuka pagar yang dipasang oleh PT Panjimara untuk menanam padi. Tapi sekitar bulan April 2024, pihak PT Panjimara merampas hasil panen Yakup. Di situ Yakup kedua kalinya melaporkan ke polisi Polres Lombok Tengah,” katanya.

Baca Juga  Pemerintah Didesak Cabut Izin Pengecer Pupuk Subsidi Nakal di Lombok Tengah

 

Sementara itu, terhadap tindakan Yakup yang membuka pagar yang dipasang PT. Panjimara di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki Yakup, polisi justru  menetapkan Yakup dan istrinya serta adik iparnya sebagai tersangka.

“Sementara dua laporan yang dimasukan Yakup malah tidak ada perkambangan sampai sekarang,” sebutnya.

 

 

Kata Badar, kendati penyidik Polres Lombok Tengah telah dijelaskan bahwa tanah tempat dimana Yakup dengan dibantu istrinya dan iparnya membuka pagar yang dipasang oleh PT. Panjimara adalah tanah milik Yakup dan telah juga disampikan dokumen-dokumen kepemilikannya. Tindakan Yakup membuka pagar tetap dipandang sebagai tindakan kriminal berat oleh polisi.

 

“Klien kami disangka Pasal 170 KUHP, sehingga pada tanggal 21 Januari 2024 menetapkan Yukup, istrinya dan ipar sebagai tersangka,” ceritanya.

 

 

“Setelah Yakup diperiksa tanggal 27 Januari 2024, Yakup dilakukan penahanan. Tapi pada tanggal 5 Februari 2024, penahanan terhadap Yakup ditangguhkan karena pada saat itu pihak PT Panjimara tidak ada alas hak,” sambung Badar.

 

Akan tetapi mengejutkan,bulan Maret 2024 Kantor Wilayah ATR/BPN NTB dan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah PT Panjimara berusaha membatalkan Sertifikat Hak Milik atas enam bidang tanah milik Salim Bagis dan Suhermanto.

 

Dengan cara yang sangat ajaib dan tidak bisa dimengerti dengan nalar hukum yang normal, Maret 2024 pihak ATR/BPN Wilayah NTB membatalkan enam Sertifikat Hak Milik Salim Bagis dan Suhermanto yang masih tercatat atas nama R. Samisara. Akan tetapi keajaiban ini tanpa putusan pengadilan dan tanpa ada klarifikasi atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang berkepentingan (Salim Bagis dan Suhermanto).

Baca Juga  Jelang MotoGP 2025, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Akan Turun Demo

 

“Sekitar akhir bulan Juni 2024,  pihak ATR/BPN Lombok Tengah juga menerbitkan SHGB di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah sebagaimana dalam enam SHM milik Salim Bagis dan Suhermanto dan juga termasuk di dalam SHGB itu adalah tanah milik Yakup seluas 1 hektar  (SHGB 397 dan SHGB 398).

“Tanggal 8 Juli 2024 Yakup, istrinya dan adik ipranya dalam pemeriksaan oleh polisi ditunjukkan SHGB atas nama PT Panjimara yang terbit Juni 2024, maka dari situ ketiganya langsung ditahan polisi dengan tuduhan telah merusak pagar milik PT Panjimara,” katanya.

 

 

Di samping itu, Badar membuka fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.

 

“Terasa sangat tidak masuk akal, bukankah memasang pagar di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki orang lain adalah perbuatan melawan hukum,? Bukankah mempertahankan hak dan menentang perbuatan melawan hukum adalah sesaui hukum. Hari ini kita semua melihat bahwa Yakup, yang mempertahankan tanah yang dikuasai dan dimiliknya harus mendekam di penjara. Apakah ini hukum?,” kata Badar mempertanyakan kasus ini.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.