Geram Haknya Diserobot, Warga Geruduk SPBU di Desa Darek

oleh -175 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Warga saat antre BBM di SPBU Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis 6 Agustus 2026.

 

 

LOMBOK – Puluhan warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah menggeruduk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di desa setempat, Kamis 6 Agustus 2026.

Aksi ini dilakukan buntut dari kekecewaan warga yang menemukan di SPBU banyak warga luar kecamatan, termasuk luar Lombok Tengah yang diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen di SPBU.

 

Warga menduga, pembeli BBM di SPBU Darek diduga tidak mempunyai rekomendasi dari UPT Dinas Pertanian setempat yang mengeluarkan izin berupa barcode pengisian BBM subsidi. Sementara itu selama sekitar sebulan belakangan ini, antrean masyarakat untuk membeli BBM sampai mengular setiap harinya.

 

“Antreannya mengular kemudian pembelian dengan jerigen juga tidak teratur, pelayanan yang diberikan ketika kita membeli dengan jerigen terlambat dilayani,” tegas seorang warga Desa Darek, Hanafi usai mendatangi SPBU.

 

Hanafi menjelaskan, warga yang biasanya membeli menggunakan jerigen merupakan kebanyakan petani yang memiliki alat pertanian dan membutuhkan BBM subsidi. Sementara itu setiap pembelian mereka harus menunjukan barcode yang juga merupakan rekomendasi pengisian BBM ke SPBU terdekat dari lokasi tempat tinggal.

Baca Juga  Lima Kecamatan Krisis Air Bersih, Banyak Sumur Bor Tak Berfungsi di Lobar

 

Katanya, rekomendasi diperoleh warga dari pemerintah desa yang kemudian mengirimkan surat pengantar agar UPT Dinas Pertanian setempat baru bisa mengeluarkan rekomendasi.

 

“Banyak orang dari luar, dari luar kecamatan juga ada karena berdasarkan UPT, UPT yang ada di Praya Barat misalnya merrkomendasikan di sini. Jadi kami memperkarakan itu,” tegasnya.

 

Atas dasar keresehan ini, warga meminta kepada pihak SPBU agar wajib memasang papan informasi yang berisi kuota bulanan BBM, jam buka, alur antrean dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tuntutan kedua, warga meminta pihak SPBU melakukan pengaturan antrean, dilarang adanya saling serobot dan tidak boleh ada praktek calo.

 

Ketiga, pengawasan pengisian menggunakan jerigen atau drum hanya boleh berdasarakan surat rekomendasi dari UPT atau dinas terkait maksimal 35 liter per hari.

Baca Juga  Nasib Honorer di Indonesia Belum Jelas

Keempat, pembentukan tim pengawas bersama dibentuk terdiri dari tiga unsur yakni, warga, perwakilan SPBU dan perangkat desa untuk mengawasi penyaluran setiap minggu.

Dan kelima, warga meminta SPBU berkomitmen menindak tegas oknum atau petugas penyedia jasa yang melakukan penimbunan atau menjadi calo.

“Tuntutan kami ini telah disetujui untuk ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU,” bebernya.

 

Di tempat yang sama Pengawas SPBU Darek, Mustaal Jaya menanggapi seluruh tuntutan masyarakat tersebut agar mereka menjalankan pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan selama ini telah diterapkan.

 

“Tuntutan warga supaya kami melayani masyarakat sesuai SOP, seperti membawa barcode dan sejauh ini kami tidak berani tidak sesuai SOP,” tegasnya.

 

Mustaal membantah adanya permainan pihak SPBU soal pengisian BBM menggunakan jerigen, sedangkan antrean panjang tidak hanya ada di SPBU yang dikelolanya tapi juga di daerah lain bahkan lebih parah.

Terkait adanya warga luar Kecamatan Praya Barat Daya yang mengisi BBM menggunakan jerigen, ia mengaku hanya berpatokan dengan rekomendasi yang dibawa sesuai lokasi pengisian yang diperbolehkan.

Baca Juga  Dewan Rifai Tolak Wacana Pemindahan RSUD Praya ke Eks Kantor Bupati

“Siapapun boleh mengisi yang penting membawa rekom dari dinas setempat,” jawabnya.

Katanya, setiap masyarakat yang mempunyai rekomendasi per minggunya dibatasi hanya boleh membeli BBM subsidi maksimal 118 liter per KTP. Sementara ini pihaknya belum berani melayani pembelian dengan menggunakan jerigen sejak tanggal 31 Juli dan masih mengutamakan masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor ataupun mobil karena antrean yang mengular tiap harinya. Bagi pengguna kendaraan pihaknya tidak memberlakukan pembatasan jumlah pembelian.

“Kalau kendaraan paling mobil mentoknya isi Rp 300 ribu, kalau motor Rp 50 ribu cukup,” katanya.

 

Saat ini stok BBM yang diterima pihaknya berkurang dari biasanya maksimal 25 kiloliter (KL) menjadi 24 kiloliter bahkan turun menjadi 16 kiloliter per hari. Soal alasan pembatasan tersebut ia kurang mengetahui,  namun dengan stok yang ada mencukupi kebutuhan BBM masyarakat.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.