LOMBOK – Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menindak tegas pangkalan gas elpiji subsidi 3 kg di Desa Semparu, Kecamatan Kopang. Pihak pangkalan ini kepergok menjual gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekarang pangkalan ini telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan mendapat pengurangan jumlah tabung sebanyak 50.
Kejadian ini diketahui setelah pihak Disperindag Lombok Tengah saat melakukan Inspeksi Darurat (Sidak) sejumlah masyarakat yang sedang membeli gas elpiji.
Kepala Disperindag Lombok Tengah, Lalu Setiawan membenarkan akan hal tersebut. Ia mengungkapkan kejanggalan itu diketahui ketika pihaknya melakukan sidak sekitar bulan April 2026.
Setiawan menegaskan bahwa HET elpiji 3 Kg resmi ditetapkan sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan. Angka ini sebenarnya sudah memperhitungkan margin keuntungan yang layak bagi para pemilik pangkalan.
“Dari harga HET Rp18.000 itu, pangkalan sebenarnya sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500 per tabung. Didekati pembeli tanpa perlu keliling pun untung sudah masuk. Jadi tidak ada alasan untuk menaikkan harga,” tegas Setiawan kepada Koranlombok.id, Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam sidak yang digelar tim Disperindag di kawasan jalan alternatif Desa Semparu, petugas menemukan praktek curang pangkalan yang terang-terangan menjual di atas HET. Pemilik pangkalan sempat tertangkap tangan berupaya mengelabui petugas dengan menginstruksikan pembeli untuk berbohong mengenai harga transaksi.
“Waktu saya turun cek ke lapangan, pemilik pangkalan berbisik dan memberi kode isyarat ke pembeli, ‘Nanti kalau ditanya bilang Rp 18 ribu ya’. Begitu saya tegur baik-baik agar jujur, malah yang bersangkutan marah-marah,” ceritanya.
Disperindag Lombok Tengah langsung mengambil tindakan tegas dengan menghubungi pihak agen penyalur untuk menjatuhkan sanksi atau SP1 serta pemotongan kouta pada pangkalan.(hil)






