LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi ikut menyoroti ruang kelas dan laboratorium SMP Negeri 5 Praya Timur yang dirobohkan kemudian dijadikan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Beleka Lebe Sane.
Menurut Ahmad, kendati program KDMP merupakan instruksi dari pemerintah pusat, namun tidak boleh merusak aset milik Pemda yang sudah ada.
Terkait hal ini, besok Komisi I akan menanyakan lebih lanjut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Program yang baik itu juga tidak boleh menggusur yang sudah ada. Itu kan lahan sekolah kalau memang gak ada lahan disitu masak merusak sekolah, besok saya akan RDP dengan BKAD dan besok akan kita cek,” tegasnya di hadapan media, Selasa 18 Agustus 2026.
Kata Ahmad, jika memang pemberian izin diberikan oleh Pemda melalui kewenangan Bupati Pathul Bahri. Menurut Ahmad, setidaknya lokasi antara gerai kopdes dengan bangunan sekolah tidak berada dalam satu hamparan lahan. Katanya, ini penting agar kegiatan pembelajaran bisa lebih baik.
Dengan adanya kejadian ini, dia berharap menjadi cerminan bagaimana membuat kebijakan publik diterapkan kedepan agar tidak serampangan, jangan hanya karena adanya program dari pusat dan membutuhkan lahan bisa semaunya melakukan pembangunan. Sebab, luas lahan sekolah yang mau tidak mau menjadi menyempit karena adanya bangunan tersebut.
“Kalau misalnya dibangun KDMP di situ berkurang dong lahan sekolah, sekolah perlu penambahan selain ruang kelas, butuh perpustakaan, laboratorium, untuk kegiatan ekskul lain,” katanya.
Ahmad berharap jika ada bangunan yang dirobohkan sebelumnya demi pembangunan gerai kopdes maka harus diganti. Jangan sampai hanya karena sekolah tersebut sekilas memiliki jumlah siswa yang berkurang sehingga diabaikan dan itu merupakan tugas dari Dinas Pendidikan.
“Saya hanya memastikan di asetnya,” tegasnya lagi.(nis)






