Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Wilayah Leneng

oleh -40 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Satpol PP Lombok Tengah saat membongkar lapak pedagang yang berada di bahu jalan di wilayah Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Rabu 19 Agustus 2026.

 

 

LOMBOK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Rabu 19 Agustus 2026. Langkah ini merupakan penataan ruang publik dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 sekaligus mewujudkan program Kawasan Tertib Perda (KTP) dan akan dilakukan di seluruh wilayah.

 

 

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda 6 Tahun 2012 melalui program Kawasan Tertib Perda. Kita mulai dari Kelurahan Leneng. Di sini lengkap ada Babinsa, Lurah, Kepala Lingkungan, dan BKK. Ini bentuk kolaborasi dan sinergi Satpol PP dengan pemangku wilayah,” tegas Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim kepada media.

Baca Juga  Mendagri Diminta Berhentikan Penjabat Gubernur NTB

Zaenal menjelaskan bahwa sasaran penertiban pada tahap awal ini difokuskan penuh di Kelurahan Leneng. Seluruh bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum ditindak, mulai dari penyalahgunaan bahu jalan, penyerobotan trotoar untuk lapak, hingga penataan parkir liar di kawasan publik seperti depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM).

 

 

Kasat menegaskan bahwa aksi perubuhan lapak liar ini memiliki prinsip utama penataan, bukan penghentian aktivitas ekonomi warga.

 

“Prinsipnya kita bukan menyetop, tetapi menata,” tegas dia.

Sebagai solusi konkret, para pedagang yang terdampak diarahkan untuk menempati lapak di dalam pasar resmi yang masih memiliki ruang (space) cukup luas dan memadai.

 

Ia mengungkapkan  penindakan ini telah melalui prosedur sosialisasi panjang. Penindakan fisik berupa perubuhan lapak hari ini bukanlah aksi mendadak. Sebelumnya, katanya, Satpol PP bersama pihak kelurahan telah melalui rangkaian prosedur sosialisasi yang panjang. Selain menggelar rapat koordinasi bersama para Kaling dan perwakilan pengusaha di Kantor Lurah, petugas juga telah memberikan teguran personal secara persuasif serta memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih di Lombok Tengah Jalan di Tempat?

“Teguran dan imbauan rutin melalui patroli berkala sebenarnya sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, karena sebagian pedagang masih membandel dan mengabaikan aturan, tindakan tegas akhirnya diambil,” jelasnya.

 

Kendati demikian, proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. Satpol PP mengedepankan pendekatan humanistis dan komunikasi publik yang efektif.

 

 

Pascapenertiban ini, Satpol PP bersama jajaran kelurahan dan elemen masyarakat akan melakukan pengawasan berkala secara rutin di lapangan untuk memastikan fasilitas umum dan bahu jalan tetap bersih serta berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Akses Nelayan Ditutup, Janji Perusahaan Tambak Udang Ditagih

 

 

Salah satu pedagang di Kampung Tebero, Lina mengaku hanya bisa pasaran ketika penertiban. Dirinya mengakui sudah menerima surat beberapa bulan sebelumnya terkait penertiban Perda ini.

“Ya mau gimana lagi terpaksa kita ditertibkan karena kita juga salah mengunakan bahu jalan dan kita juga mengakui bahwa lapak kita kelebihan sampai ke bahu jalan,” katanya.

Pedagang tahu tempe, Misnah mengungkapkan dirinya berjualan di bahu jalan karena di dalam dirasa sepi pembeli.

“Saya jualan di sini semenjak saya pindah dari pasar lama sampai sekarang dan sebelum digusur kita sudah dikasi tahu oleh petugas Pol PP,” ungkapnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.