LOMBOK — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mewarning atau memperingati semua kepala sekolah (Kepsek) agar tidak bermain-main dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ada sejumlah potensi penyimpangan, mulai dari pengadaan fiktif hingga mark-up anggaran menjadi perhatian kejaksaan.
Warning ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi di acara penerangan hukum tentang pengelolaan dana BOSP di Aula SMAN 1 Praya, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti semua kepala sekolah, operator, bendahara SMAN hingga SMKN se-Lombok Tengah.
Iman Pribadi mengingatkan bahwa setiap rupiah dana BOSP harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan perencanaan yang telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Jangan sampai uang sekolah masuk ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, atau ada pengadaan fiktif. Semua harus jelas, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya pada rilis diterima Koranlombok.id.
Iman mengatakan bahwa dana pendidikan bukan sekadar anggaran yang masuk ke rekening sekolah. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kepentingan siswa.
Ditambahkan Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah I Putu Gede Surya Trisnawan, ia memaparkan sejumlah bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana BOSP.
Adapun potensi penyimpangannya mulai dari kegiatan maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up anggaran, kickback melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), duplikasi anggaran hingga pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.(rls/hil)






