LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah merancang perubahan atas Paraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Sementara seiring berkembang dan bertambahnya penduduk bahkan permukiman, dewan melihat diperlukan peraturan baru yang dapat mengatasi persoalan sampah pada masa mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mengatakan Ranperda ini perlu agar tidak ketinggalan dengan perkembangan Lombok Tengah yang semakin pesat.
“Di pusat juga sudah ada beberapa peraturan perundangan yang ditelurkan sehingga perlu kita sesuaikan,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id via whatsapp, Rabu (20/9/2023).
Politikus PKS ini mengatakan, salah satu aturan yang akan diusulkan oleh dewan dalam Pansus adalah kemungkinan penghasilan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dihasilkan dari pengelolaan sampah. Dewan dua periode ini berharap, koordinasi dan pengelolaan lintas sektoral lebih terukur.
“Nah itu jadi salah satunya, karena faktanya hari ini pola pengelolaan sampah lebih kepada tanggungjawab Pemda. Padahal beberapa desa melakukan pengelolaan sampah seperti di Kopang, Semparu dan Leneng,” sebutnya.
Dijelaskan Supli, sekarang agenda di DPRD Lombok Tengah sedang padat karena sejumlah Ranperda sedang dalam pembahasan antara lain, Ranperda terkait wawasan kebangsaan, Ranperda terkait pengaturan organisasi masyarakat, dan lainnya.
“Memang jadwalnya tanggal 4 Oktober karena agenda DPRD padat sekarang, lagi ada pembahasan Ranperda APBD dan lainnya. Mudahan bagus hasilnya,” harap dia.
Disamping itu Desa Semparu, Kecamatan Kopang beberapa tahun terakhir mulai melakukan pengelolaan sampah. Bahkan informasi dari Kepala Desa Semparu Lalu Ratmaji Hijrat hasil dari pengelolaan sampah menjadi salah satu pemasukan untuk desa. Setiap tahun dari hasil pengelolaan sampah masuk ke kantor PADes.
“Ya ini hasil dari ikhtiar pemerintah desa dan masyarakat,” katanya dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, 23 Agustus 2023.
Selama ini kata Kades Semparu, dalam bentuk pelayanan warga juga tidak dipungut biaya apapun di desa. Warga hanya diwajibkan membayar dengan sampah lalu kemudian dimasukan ke tong sampah di depan kantor desa. “Ini cara kami,” tuturnya.(nis)