LOMBOK – Ketua LSM Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB), Lalu Hizzi menyebutkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan gabungan OPD Pemprov NTB di lokasi tambang galian C Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah pada Selasa, 15 September 2026 diduga bocor.
Pasalnya, saat turun Sidak tidak ditemukan aktivitas penambang seperti biasanya. Alat berat hingga truck pengangkut tanah urug tidak ada. Biasanya, di jam saat turun Sidak begitu ramai kegiatan penambang.
Hizzi mengungkapkan, dari kondisi ini dia mencium ada kejanggalan. Padahal menurut laporan warga lokasi galian C di Desa Pemepek biasanya sangat ramai.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya kebocoran informasi rencana Sidak kepada para penambang illegal,” ungkap Hizzi saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Selasa 15 September 2026.
Atas temuan janggal ini, pihaknya mendesak Gubernur NTB dan Kadis ESDM untuk melakukan evaluasi internal, melakukan pemeriksaan siapa yang membocorkan jadwal Sidak serta memasang segel dan pasang police line tiga titik ilegal tersebut.
Jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan pihaknya terpaksa akan melaporkan pihak yang terlibat dalam aktivitas tambanga galian c illegal ke polisi berdasarkan UU Minerba.
“Jangan hanya teguran. Lakukan penyegelan permanen dan proses hukum sesuai Pasal 158 UU Minerba,” pintanya.
Hizzi menceritakan, berdasarkan hasil pemantauan Dinas ESDM dan pihaknya di lapangan menemukan dari lima titik tambang galian C. Sementara ada dua titik yang berizin. Berdasarkan verifikasi dokumen di lapangan oleh ESDM, tiga titik tambang tidak memiliki izin alias Illegal.
“Hanya dua titik yang bisa menunjukkan dokumen perizinan yaitu CV Rizki yang sudah OP dan CV Arya Sena belum OP izin tanah timbun atau urug, bukan izin komoditas pasir,” tegas Izzi.
Katanya, izin tersebut bisa diberikan kepada perseorangan dengan jangka waktu 3 tahun, sedangkan untuk lembaga usaha seperti bentuk PT, CV ataupun sebagainya diberikan izin selama 5 tahun.
Kasat Pol PP Lombok Tengah
Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim membenarkan ada keterlibatan anggotanya turut mendampingi Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB meninjau lokasi tambang galian c di Pemepek.
Zaenal menegaskan terkait kewenangan perizinan tambang merupakan ranah Pemerintah Provinsi NTB, pihaknya hanya melalukan pendampingan saja.
“Jadi kita taat aturan, kita di Pemkab Lombok Tengah ini hanya berwenang terkait pajak daerah mineral tambang bukan logam atau galian c untuk legalitas perizinannya di Provinsi,” katanya.
Ke depan Zaenal berharap kesadaran setiap pengusaha tambang galian c dalam membayara pajak bisa tumbuh, sementara itu pihaknya dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah telah melakukan uji petik tak hanya di Desa Pemepek tapi juga di Desa Karang Sidemen dan wilayah lainnya. Sebab, dampak tambang membuat infrastruktur umum seperti jalan dan jembatan rusak.
Kade Pemepek Benarkan
Sementara, Kepala Desa Pemepek, Marlan yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pemdes hanya mengantarkan petugas gabungan ke lima lokasi tambang galian c.
Kata Kades, tim ini turun berawal dari adanya laporan sejumlah lembaga yang mensinyalir ada tambang galian c yang beroperasi tanpa izin alias illegal.
“Katanya sih informasi karena tidak ada izin, makanya ditinjau oleh Dinas ESDM dan DLHK Provinsi,” ungkapnya kepada Koranlombok.id via ponsel, Senin sore kemarin.
Kata Marlan, keberadaan tambang – tambang galian c tersebut sudah ada sejak lama serta sempat seluruh tambang di Desa Pemepek dipermasalahkan terkait izin. Tapi dipastikan Kades terkait legalitas telah dipenuhi oleh setiap pengusaha tambang.(nis)







