Dewan Ferdi Beberkan Wacana Membuat Rumah Singgah dan Pusat Layanan Sosial Terpadu

oleh -893 Dilihat
SUMBER FOTO / (FB: @Ferdian Elmansyah) Anggota DPRD Lombok Tengah (Ferdian Elmansyah)

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah membeberkan hasil rapat dengan pihak OPD untuk membuat rumah singgah sekaligus sebagai pusat pelayanan sosial terpadu yang lengkap.

 

Kata Ferdi, nanti pembentukan pusat layanan sosial tersebut akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang akan dibentuk, serta akan dipusatkan di tempat yang representatif.

 

Sementara itu diketahui fungsi adanya rumah singgah sebagai rumah aman bagi masyarakat yang menjadi korban permasalahan sosial ataupun korban kekerasan.

Baca Juga  Memilukan, Komisi IV Temukan Puskesmas Terburuk di Lombok Tengah

 

“Pembentukan Perda untuk penyiapan UPT shelter atau rumah singgah, kita inginnya rumah singgah itu jadi pusat segala kegiatan sosial kan, bukan hanya sekadar rumah singgah jadi lengkap ada psikolog, kemudian tim medis dan kalau bisa jadi sekretariat bersama rekan-rekan pegiat sosial juga,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id Rabu, (21/5/2025).

 

Ditambahkan politisi muda Partai Golkar tersebut, sejumlah isu turut dibahas dalam rapat seperti, angka pernikahan anak yang masih tinggi di Lombok Tengah.

Baca Juga  200 Villa Bodong di Lombok Tengah, Dewan Murdani Minta Pemkab Bertindak

Ferdi juga menanggapi kasus pernikahan anak yang masih tinggi terutama di Kecamatan Janapria yang terdapat 200 kasus dari keseluruhan 2.500 kasus pernikahan anak di Lombok Tengah selama tahun 2024.

 

Dia mengakui perlu kerja lintas sektoral, kemudian kedepan perlu pembentukan perda yang tegas terkait masalah pernikahan anak.

Baca Juga  Komisi IV Respons Usulan Pembangunan Puskesmas Baru di Pujut

Katanya, perlu ada sinkronisasi terkait hukum adat istiadat dan budaya dengan regulasi yang ada, hal tersebut penting untuk dikaji untuk mencegah pernikahan anak semakin tinggi.

 

“Pembentukan Satgas masih belum ada perdanya, mungkin nanti akan ditangani lintas sektor karena kan sudah ada UU Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas usia anak, mungkin perlu ada produk hukum dibawahnya juga kan semacam Perda,” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.