MK Putuskan Gratis Biaya SD Hingga SMP Negeri Bahkan Swasta

oleh -1641 Dilihat
Ilustrasi siswa SD

 

 

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP secara gratis, termasuk sekolah swasta. Namun sekolah swasta alias elite dibolehkan memungut biaya dari orangtua siswa.

 

Pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.

 

Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” kata hakim Enny yang dikutip dari media BBC News Indonesia.

“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tambahnya.

 

Ditambahkan dia, MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar “tanpa batasan mengenai jenis sekolahnya”.

 

Enny menegaskan, aspek penting dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah bagaimana negara memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil.

 

“Termasuk bagi masyarakat yang sulit mengakses sekolah negeri,” kata Enny.

 

Di sisi lain, Enny menyebut sekolah swasta tertentu tidak dilarang sepenuhnya membiayai operasional pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sah, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Para pemohon prinsipal bersama kuasa hukum berfoto bersama usai sidang Putusan uji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK.

Baca Juga  Pernah Dijadikan Tersangka Oleh Jaksa, Kontraktor Ini Akhirnya Buka Semua di Sini

Meskipun begitu, salah satu pemohon uji materi, Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut putusan MK merupakan “kemenangan monumental” bagi hak asasi manusia atas pendidikan.

 

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia,” katanya.

 

Kata Ubaid, JPPI mendesak integrasi sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online yang dikelola pemerintah.

Selain itu, JPPI juga menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap segala jenis pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

 

 

Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, bahwa MK memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan, sebagaimana dilaporkan Antara.

 

Ia merujuk sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

MK menyoroti sekolah-sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan—internasional atau keagamaan—sebagai daya jual atau ciri khas institusi pendidikan.

 

MK berpendapat, pilihan orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah swasta semacam itu seringkali didasari oleh preferensi terhadap kurikulum tersebut, bukan semata-mata karena kurangnya akses ke sekolah negeri.

 

Selain itu, MK dalam keterangan resminya juga menyoroti adanya sekolah swasta yang menerima bantuan seperti BOS atau beasiswa tetapi tetap memungut biaya dari siswa.

Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang sepenuhnya mengandalkan pembiayaan dari siswa karena tidak menerima atau tidak ingin menerima bantuan pemerintah.

 

Menurut MK, kurang tepat jika sekolah swasta yang mandiri pembiayaannya dipaksa untuk tidak memungut biaya sama sekali, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah untuk membantu seluruh sekolah swasta.

 

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa sekolah swasta tetap boleh membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber lain yang sah.

Namun, sekolah-sekolah ini tetap perlu memberikan kesempatan bagi siswa, terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri atau sekolah yang dibiayai pemerintah, melalui skema keringanan biaya tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny.

Baca Juga  Almarhum Kadis Sosial Loteng Sempat Salat Jumat

 

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebuah LSM yang fokus ke bidang pendidikan, bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—ketiganya adalah ibu rumah tangga.

Para pemohon mempersoalkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

 

Pasal lengkapnya berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

 

Menurut para pemohon, frasa tersebut menimbulkan penafsiran ganda, karena implementasi pendidikan dasar tanpa biaya hanya berlaku di sekolah negeri.

 

Mereka mendalilkan bahwa ketentuan “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri, sementara sekolah swasta pada jenjang yang sama tetap mengenakan biaya.

 

Kondisi ini dinilai oleh pemohon telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merupakan bentuk diskriminasi dalam pendidikan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

 

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ujar Ubaid dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025).

 

Ubaid menyebut putusan MK merupakan “kemenangan monumental” bagi hak asasi manusia atas pendidikan.

 

 

Menurut Ubaid, MK menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Baca Juga  Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Desa Langko, Inspektorat Turun Lapangan

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia,” katanya.

 

Ditambahkan Ubaid, JPPI mendesak integrasi sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online yang dikelola pemerintah, demi menjamin transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi putusan MK terkait pendidikan dasar bebas biaya yang juga berlaku bagi sekolah swasta.

 

Selain itu, JPPI juga menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap segala jenis pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

“Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini,” tegasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan siap membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap terkait putusan tersebut.

 

Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah belum menerima salinan lengkap dari putusan MK.

 

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

 

Abdul menambahkan pihaknya sampai saat ini masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar—baik bagi sekolah negeri maupun swasta— dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.

 

Dia merujuk ke Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Inti dari putusan [MK] itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Abdul mengatakan kementeriannya sejauh ini juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari masyarakat, meskipun telah ada bantuan dana dari pemerintah.

 

Kendati demikian, Abdul menekankan bahwa pembahasan lengkap baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap putusan MK.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.