LOMBOK – Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Rabu 3 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti tersebut dari operasi pengungkapan 14 kasus bulan Juli sampai Agustus 2025.
“Kalau kita uangkan untuk sabu kalau dirata-ratakan per gramnya diedarkan harga Rp 1 juta diperkirakan keseluruhannya Rp 350 juta, kalau ganja karena bervariasi harganya diperkirakan jika pergramnya Rp 100 ribu tinggal dikalikan saja dengan 464,43 gram atau sekitar Rp 46,5 jutaan,” katanya dalam konferensi pers.
Khusus untuk kasus ganja, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sementara ini yang telah ditahan satu orang. Dia merupakan penerima paket. Ganja tersebut dikirimkan dalam paketan kenalpot dari Sumatera melalui kantor pos dan direncanakan akan diedarkan di Kecamatan Kopang.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang – undang narkotika dengan ancaman minimal selama 5 tahun.
Sebelumnya, tersangka kepada pihak kepolisian menunjukan nama salah satu temannya yang juga memiliki narkotika ganja tersebut. Tapi polisi masih melakukan pencarian.
“Untuk perkembangan kasus ganja sementara masih kita lakukan pengembangan,” katanya.
Sementara untuk narkotika jenis sabu dari luar wilayah Lombok Tengah dan sementara ini jaringan pengedar diketahui lintas kabupaten. Polisi telah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka. Dimana delapan orang ditangkap pada bulan Juli dan sisanya 10 orang ditangkap pada Agustus 2025 dari 14 laporan polisi yang masuk dalam kurun waktu selama dua bulan.
Polisi saat ini masih memberikan atensi dan pengawasan yang besar di wilayah Kecamatan Praya Timur, sebab masih sebagai tempat mayoritas peredaran narkotika. Kendati demikian, kasus narkotika di Praya Timur telah jauh menurun sebanyak 70 sampai 80 persen sejak penggrebekan besar-besaran beberapa waktu lalu, di Desa Beleka.
“Paling banyak ada di Praya Timur empat kasus yang diungkap ada tujuh tersangka, Praya satu, Batukliang dua, Praya Barat Daya dua orang, Kopang satu, Praya Tengah satu, mungkin kalau di kecamatan lain ada di bulan Januari soalnya laporan ini hanya di bulan Juli dan Agustus,” pungkasnya.(nis)





