Masyarakat Pujut Deklarasi Tolak Tambang Emas Ilegal di Kuta

oleh -1280 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kapolres Lombok Tengah, para pejabat dan perwakilan dari masyarakat Kecamatan Pujut foto bersama usai menandatangani petisi penolakan tambang emas ilegal.

 

 

LOMBOK – Perwakilan masyarakat Kecamatan Pujut menandatangani petisi penolakan tambang emas ilegal di Desa Kuta. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Polsek Mandalika, Kamis 11 Desember 2025.

 

Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pujut, Lalu Minaksa membacakan petisi penolakan tambang ilegal di wilayah Kuta dan Pujut.

“Kami unsur pemerintah dan segenap masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut menolak adanya tambang emas tanpa izin di Desa Kuta yang berdampak bencana, merusak ekosistem dan pariwisata, serta mendukung penindakan dan penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku,” katanya membacakan petisi penolakan.

 

Di tempat yang sama Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan terkait masalah tambang tersebut.

Baca Juga  Ketua DPD PAN Loteng Benarkan Calegnya Diciduk Polisi

Hadir, kata Kapolres, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat Pujut, Forum Kepala Desa, Forum Kepala Dusun, Forum Badan Keamanan Desa (BKD) se- Kecamatan Pujut serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

 

Selanjutnya tindak lanjut dari petisi ini akan dibuat pos bersama dengan semua pihak baik TNI, Pemda Lombok Tengah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Baca Juga  KPU Loteng Siapkan 250 Tenaga Sortir-Lipat, Upahnya 225 Rupiah Per Lembar

 

Nanti pihaknya menyiapkan personel dari unsur Reskrim, Sabara, Intelkam, Polair yang juga akan berkolaborasi dengan Koramil, Satpol PP, Badan Keamanan Desa (BKD).

 

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman, tentram dan aman. Kita bersinergi untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas kapolres.

 

Sambung Eko, dalam penindakan pihaknya mengupayakan aksi preventif dan persuasif dilakukan. Sejumlah papan imbauan dan larangan di lokasi penambangan juga telah terpasang sebelumnya dan diharapkan masyarakat tidak mengulangi kegiatan tersebut.

 

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Bambang Dwidarto mengakui bahwa dalam segi pengawasan pihaknya masih belum bisa maksimal karena diketahui jumlah personel polisi hutan se-NTB hanya lima orang pada tahun 2025 dan mereka berstatus CPNS.

Baca Juga  Direktur RSUD Praya Diminta Buka Identitas yang Minta Diskon

 

“Tentu kami akan berkolaborasi dengan stakeholder serta pihak terkait dalam pemantauan,” katanya.

 

Sementara tempat tambang liar tersebut diketahui merupakan wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampah yang juga oleh Kementerian Kehutanan diberikan izin kepada PT Sirkuit Alam Mandalika untuk membangun fasilitas wisata alam di sana.

“Izin yang diberikan untuk menyiadakan sarana wisata alam,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.