LOMBOK – Setidaknya 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus kekerasan seksual dengan terlapor oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Masih berproses, saat ini masih tahap penyelidikan,” terangnya kepada Koranlombok.id saat dikonfirmasi, Senin 2 Februari 2026.
Punguan mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi tuntuk dimintai keterangan. “Ada 11 orang saksi,” bebernya.
Kendati demikian, polisi enggan membeberkan latar belakang para saksi diperiksa penyidik. Termasuk siapa saja 11 orang saksi itu. Hal ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keamanan saksi selama proses hukum berlangsung.
“Tidak bisa saya sampaikan untuk menjaga kenyamanan saksi. Intinya, mereka yang mengetahui dan mengalami langsung,” tegasnya.(hil)





