LOMBOK – Berkas kasus dugaan korupsi penjualan beras bantuan sosial tahun 2024 oleh tersangka Kepala Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Mahsun, Kordes pangan dan dua orang warga Pandan Indah masih dilengkapi penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Lombok Tengah. Sampai sekarang penyidik masih dalam tahap memenuhi petunjuk jaksa yang sebelumnya pernah dilimpahkan polisi.
Kasat Reserse Kriminal melalui Kanit Tipikor Polres Lombok Tengah, IPDA Budy Laskary mengatakan bahwa setelah berkas dikirim dan dilakukan ekspose bersama pihak kejaksaan, masih terdapat beberapa petunjuk tambahan yang harus dipenuhi pihaknya.
“Beberapa petunjuk yang perlu kami lengkapi, seperti pemeriksaan tambahan ahli, penambahan saksi, serta penguatan alat bukti lainnya,” terangnya kepada Koranlombok.id, Rabu 25 Februari 2026.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti berupa beras bantuan sosial karena mudah rusak. Proses pelelangan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami akan berkoordinasi dengan KPKNL,” katanya.
Sampai sekarang berkas belum dilimpahkan kembali, Budy menegaskan tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Saat ini, pihaknya fokus pada pemenuhan seluruh petunjuk jaksa agar berkas yang dikirim nantinya benar-benar lengkap dan kuat secara pembuktian.
“Tidak ada kendala. Saat ini masih proses pemenuhan saja. Ahli sudah kami ambil keterangannya dan dilakukan pemeriksaan tambahan. Saksi-saksi lain juga masih dalam proses pengambilan keterangan, termasuk koordinasi dengan pihak KPKNL,” jelasnya.
Kata Budy, tidak ada perbedaan penanganan kasus yang menyeret Kepala Desa Barabali karena secara substansi perkara keduanya sama. Namun, terdapat perbedaan pada hasil keterangan para saksi.
“Kasusnya sama. Tapi hasil keterangan dari para saksi Pandan Indah dan Barabali berbeda-beda posisinya,” tegasnya lagi.
Pihaknya menyampaikan bahwa sebagian petunjuk dari jaksa sebelumnya telah dipenuhi. Namun, terdapat petunjuk tambahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah.
Sementara kerugian negara ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp 100.722.480. Dimana para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(hil)





