LOMBOK – Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, Suhaidi membocorkan rencana Pemprov NTB untuk menjadikan kawasan hutan di sekitar Jurang Pepe, Kecamatan Pujut sebagai lahan pertanian.
Terkait hal ini, kendati merupakan lahan milik negara Suhaidi juga tidak mengetahui dasar hukum pengubahan status lahan menjadi lahan pertanian. Akan tetapi diketahui keberadaan hutan ini menjadi penyangga dan pelindung bagi Kawasan Mandalika terlebih saat musim hujan tiba.
“Sehingga kita tetap memberikan rekomendasi untuk tetap mempertahankan hutan lindung, kalau itu habis digunduli misalnya tenggelam juga kawasan yang ada di bawahnya,” yakinnya, Rabu 4 Maret 2026.
Selain itu rencana pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) regional di Desa Bual, Kecamatan Kopang agar bisa digeser ke wilayah lain karena lokasi seluas 49 hektare yang ditunjuk tersebut merupakan daerah resapan mata air dan wiayah pertanian produktif.
Diketahui wilayah tersebut juga berada dekat dengan kawasan kaki Gunung Rinjani dan pembangunan TPS di wilayah tersebut menurutnya sama dengan merencanakan bencana lingkungan karena mencemari mata air. Sementara itu diketahui wilayah tersebut juga sebagian merupakan hutan yang jika dirusak akan menyebabkan banjir dan daerah hulu sungai.
Dirinya berharap untuk lokasi pembangunan TPS regional tersebut seharusnya bisa memilih di kawasan yang meupakan hilir sungai misalnya di wilayahnya selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur.
“Kita berharap kalau tetap dilanjutkan geser lokasi saja karena berpotensi mencemari sumber mata air masyarakat, disana juga ada madrasah, masjid dan permukiman warga dan ada sungai besar, kemudian juga ada kawasan pertanian subur,” harapnya.
Diketahui dua rencana yang berdampak terhadap kelangsungan lingkungan di Lombok Tengah tersebut sempat dibahas dalam rapat pembentukan rencana peraturan daerah DPRD Provinsi NTB terkait rencana tata ruang dan tata wilayah beberapa waktu lalu.(nis)





