Karina Wanita yang Jebloskan Suhaili ke Penjara

oleh -1340 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Mantan Bupati Lombok Tengah H.Moh Suhaili FT saat dimasukan ke Rutan Praya, Kamis 7 Mei 2026.

 

LOMBOK – Penahanan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H.Moh. Suhaili FT pada Kamis, 7 Mei2026 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mendoakan Suhaili untuk tabah dan kuat, sedikit yang mendukung sikap kejaksaan mengeksekusi Suhaili atas kasus penipuan Rp 1,5 miliar tersebut.

 

Pasca penahanan Suhaili, banyak pihak mempertanyakan siapa pelapor dalam kasus ini. Apa sebenarnya yang terjadi sehingga sampai menghancurkan nama baik mantan Ketua DPD I Golkar NTB.

 

Karina De Vega yang Melaporkan Suhaili

 

Siapa sebenarnya Karina De Vega. Wanita ini disebut-sebut seorang pembisnis. Suhaili dan Karina dikabarkan pernah membangun kerjasama dan terungkap dalam persidangan. Diketahui, Uhel dilaporkan rekan bisnisnya Karina pada, Juli 2024.

 

 

Kasus Ini Berawal dari Persoalan Pribadi

Baca Juga  Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Diperpanjang

 

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Suhaili FT, Abdul Hanan menyampaikan kekecewaan atas penahanan dilakukan kejaksaan. Katanya, dalam kasus ini ada dugaan investasi fiktif terkait peminjaman uang yang dikaitkan dengan sewa lahan Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Pringgarata.

 

Hanan menilai perkara yang menjerat kliennya sebenarnya tidak berkaitan dengan kontrak resmi sewa-menyewa lahan milik pemerintah daerah. Ia menyebut persoalan itu berawal dari hubungan pribadi antara Suhaili dan pelapor Karina.

 

Menurut Hanan, transaksi uang yang dipermasalahkan dalam kasus ini merupakan bentuk pinjam-meminjam yang terjadi atas dasar hubungan pertemanan, bukan transaksi bisnis sewa lahan.

 

“Tidak ada kaitannya dengan sewa-menyewa lahan,” tegasnya kepada media, Jumat 8 Mei 2026.

 

Hanan menjelaskan, Suhaili telah lebih dahulu menyewa lahan tersebut dari pemerintah daerah dalam jangka waktu yang cukup lama. Kerja sama dengan Karina disebut muncul belakangan setelah adanya tawaran dari pihak pelapor.

Baca Juga  Pemkab Lotim Teken SPJB Pupuk Subsisi untuk Dua Kecamatan

Dia menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mensrea) dalam perkara tersebut. Ia mengklaim uang yang dipermasalahkan tidak pernah ditransfer ke rekening pribadi Suhaili.

 

Menurut kuasa hukum, dana tersebut justru ditransfer ke rekening milik Karina sendiri. Namun pada saat itu kartu ATM rekening tersebut diberikan kepada Suhaili karena hubungan baik yang terjalin di antara keduanya.

 

“Jadi uang itu sebenarnya masuk ke rekening Karina sendiri, bukan ke rekening Pak Suhaili. Hanya saja kartu ATM-nya saat itu diberikan kepada klien kami,” ceritanya.

 

Terkait dugaan kerugian materil, Hanan mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipersoalkan. Bahkan, jumlah pengembalian yang ditawarkan disebut melebihi nominal yang dituntut.

Baca Juga  Wali Soker's supernatural power can turn sand into rice

 

Katanya, upaya pengembalian tersebut juga sempat disampaikan di hadapan majelis hakim. Namun, pihak pelapor disebut tidak bersedia (menolak) menerima pengembalian.

 

Meski menyayangkan proses hukum yang berujung pada penahanan, Hanan menegaskan bahwa Suhaili tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

 

“Sampai saat ini beliau tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif setiap kali diminta hadir oleh penegak hukum,” katanya.

 

Sampai saat ini, kuasa hukum masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk dikaji lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum. Termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).(hil)

 

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.