Kuasa Hukum: Jaksa Kurang Gesit
LOMBOK – Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 diperpanjang untuk keenam kalinya. Tiga tersangka itu, mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, mantan PPK Adi Sasmita dan Bendahara Baiq. Prapningdiah Asmarini.
Sebelumnya, penahanan tiga tersangka oleh penyidik Kejari Lombok Tengah dilakukan penahanan pertama tanggal 24 Agustus sampai 12 September 2022. Kedua, diperpanjang tanggal 13 September sampai 22 Oktober 2022. Ketiga 23 Oktober sampai 21 November 2022, keempat 22 November sampai 21 Desember 2022. Masa penahanan kelima tanggal, 19 Desember sampai 7 Januari, keenam tanggal 8 Januari sampai 6 Februari 2023. Terakhir tanggal 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Kuasa Hukum mantan bendahara, Lalu Piringadi melihat dengan terus dilakukan penambahan masa penahanan membuktikan jika jaksa kurang gesit.
“Kalau klien kami maunya segera sidang, biar semua diklarifikasi di sana sesuai tuntutan jaksa. Dia juga mau buka kalau tidak pernah makan uang itu,” tegasnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Senin (13/2/2022).
Piringadi menegaskan, ditambahnya masa penahanan ini merupakan penambahan penahanan istimewa. Biasanya kasus seperti itu terjadi karena ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
“Saya tidak tahu kalau tersangka lainnya seperti apa iya,” katanya.
Menurutnya, sah-sah saja ketika jaksa melakukan hal ini. Namun sangat disayangkan begitu lama proses kliennya di dalam penjara tanpa kepastian kapan disidangkan. Sementara beberapa kali dilakukan permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan jaksa.
“Karena ada anak masih kecil klien kami,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Piringadi berharap kasus ini segera naik ke sidang. Dia juga berharap penagak hukum berlaku adil.
Sementara, kuasa hukum tersangka Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan juga membenarkan hal yang sama. Kliennya juga mendapatkan perpanjangan masa penahanan.
“Iya, ini kesian kalinnya,” katanya.
Dalam kasus ini, Anton juga berharap perkara segera naik ke meja persidangan. Agar kasus ini terang benderang. Termasuk siapa yang berbuat dan tidak berbuat.(red)