Polisi Lengkapi Berkas Kasus Sodomi Tersangka Oknum Guru Ponpes di Pujut

oleh -3594 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Oknum guru salah satu Ponpes di Kecamatan Pujut yang terseret kasus sodomi dengan korban empat orang santrinya saat menjalani pemeriksaan, Sabtu 16 Mei 2026.

 

LOMBOK — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan sodomi yang melibatkan oknum guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut.

 

“Untuk perkembangan kasus asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut sampai saat ini kita sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait dengan kelengkapan administrasi atau petunjuk yang akan dipenuhi oleh penyidik,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi via ponsel kepada Koranlombok.id, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga  Gercep, Dewan Murdani Salurkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid  

 

 

 

Menurut Brata, penyidik masih melengkapi administrasi dan memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21. Nanti ketika dinyatakan oleh JPU, polisi akan melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Makanya ini kita sedang melengkapi agar tidak bolak balik nanti,” katanya.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum guru inisial MYA (25) sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun, pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan belum dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan petunjuk jaksa.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Kapal Pengangkut BBM Solar

 

Terkait dugaan adanya korban yang terpapar HIV dan AIDS dari tersangka, Brata belum dapat memastikan informasi tersebut. Kepastian mengenai dugaan penularan HIV masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

“Coba itu nanti kita perjelas lagi,” ucapnya.

 

Brata mengatakan, MYA yang diketahui positif HIV akan mendapatkan penanganan khusus dan akan ditempatkan secara terpisah dari tahanan lainnya untuk mencegah risiko penularan.

Baca Juga  Temuan di Rusunawa, Kasat Pol PP Lombok Tengah: Kami Siap Tertibkan

 

Sementara itu, terkait proses rehabilitasi para korban, Brata mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang menangani pendampingan dan perlindungan korban.

 

Sebelumnya, kasus sodomi oleh oknum guru Ponpes terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Kasus ini terjadi Januari 2026 dengan korban empat orang santri.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.