LOMBOK – Dugaan penyalahgunaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah mendapatkan reaksi dari Kasat Pol PP Zaenal Mustakim.
Dengan tegas Kasat Pol PP menyampaikan, jika pihaknya diminta oleh Dinas Perkim Lombok Tengah untuk melakukan penertiban di Rusunawa Semayan, pihaknya selalu siap.
“Kami siap, karena itu tugas kami sebagai penegak Perda. Kan sementara ini belum ada surat masuk dari Perkim,” katanya tegas, Rabu (5/3/2025) via ponsel.
Dalam kesempatan itu, Zaenal Mustakim juga mengungkapkan jika pihaknya pernah diminta turun ke Rusunawa tahun 2024. Dimana Pol PP diminta oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Perkim untuk turun membantu melakukan penagihan pembayaran sewa kepada penghuni Rusunawa.
“Pernah itu kami turun langsung, ada hasil kami nagih cuma lupa jumlahnya berapa waktu itu,” ceritanya.
Ditegaskan Zaenal, Rusunawa ini dibangun hajat pemerintah memberikan tempat tinggal kepada masyarakat tidak mampu dan tidak memiliki rumah. Maka dari situ itu pentingnya dibuatkan awik-awik oleh Dinas Perkim sebagai OPD pengelola seperti apa kriteria warga yang boleh tinggal di Rusunawa.
“Itu sangat penting, dan sekali lagi kami Pol PP selalu siap jika diminta menertibkan,” tegasnya lagi.
Baru-baru ini Komisi III DPRD Lombok Tengah membeberkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) mereka. Temuannya, Rusunawa diduga dihuni oleh warga yang tak memenuhi kriteria. Parahnya lagi, kamar Rusunawa ditemukan dihuni oleh istri simpanan oknum pejabat Lombok Tengah.
“Berdasarkan hasil kami turun Monev beberapa waktu lalu, kami menduga dihuni istri kedua oknum pejabat, ada juga oknum LSM,” ungkap anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah Suhaidi kepada Koranlombok.id, pekan kemarin.(red)