Ketua Dewan Ramdan Beberkan Rekomendasi KPK Soal Pokir

oleh -847 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua DPRD Lombok Tengah : Lalu Ramdan

 

 

LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan mengungkapkan KPK merekomendasikan agar setiap program pokok pikiran (Pokir) anggota dewan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni diusulkan satu minggu sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Selain itu, Pokir juga harus masuk melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), KPK juga meminta agar pokir berbasis daerah pemilihan (Dapil) masing – masing anggota dewan.

 

“Harus berbasis daerah pemilihan, tidak boleh diluar dapil, nah itu yang ditekankan,” tegasnya kepada media, Rabu 21 Oktober 2026.

 

Ramdan mengakui ada beberapa anggota dewan yang memiliki program pokir diluar dapil mereka. Sebab, ada merupakan pengurus partai politik dan kerap diundang oleh pengurus lainnya diluar dapil.

Baca Juga  Siswa SMP Tawuran di Praya Timur Akan Disanksi

 

Ramdan mencontohkan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD tidak hanya bicara soal dapilnya di Kecamatan Pujut dan Praya Timur, tetapi juga diundang dan diminta bantuan program pokir oleh lembaga dan kelompok masyarakat dari dapil lain sesuai kondisi mereka.

 

Ia menekankan agar seluruh masyarakat memahami bahwa jika ada permintaan yang mendesak dan diharapkan dapat diatasi melalui program pokir, maka dirinya berusaha memberitahukan kepada dewan dapil setempat agar mendapatkan perhatian.

 

“Tetapi begitu ada rambu seperti itu ya tidak bisa kita lakukan, ya kalau ada seperti saya misalnya permintaan nanti kita arahkan ke teman – teman fraksi yang dapil sana untuk perhatikan,” katanya.

Baca Juga  NTB Satu-satunya Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak

 

Soal adanya perbedaan jumlah pokir antara Pimpinan DPRD dengan anggota biasa, dirinya hal tersebut membenarkan dan hal itu dianggapnya manusiawi karena mengingat tanggung jawab yang diemban lebih besar. Sejumlah perbedaan itu antara anggota biasa dengan anggota yang menjadi pimpinan di banggar, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan hal itu memang diatur.

 

Tapi ia pastikan tidak ada gejolak di internal DPRD kendati ada saja anggota yang merasa tidak puas dan menurutnya bukan hal yang diributkan. Sedangkan saat pertemuan tersebut ucap Ramdan KPK tidak mempermasalahkan.

 

 

“Tidak juga dipermasalahkan yang jelas pokir ini adalah sesuatu yang sah dan akan menjadi fitnah dan tidak terpilih lagi apabila tidak ada pokir yang dipakai untuk menjawab masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Awal Rumah Adat Sade Dimulai dari Museum dan Masjid

 

Ramdan menegaskan bahwa program pokir melekat dengan OPD yang  diusulkan berdasarkan hasil reses dan dientry mekanismenya oleh Pemda Lombok Tengah, selain itu program pokir lahir dari proses demokrasi dan dari dasar kebutuhan masyarakat.

 

Sedangkan dasar jumlah penganggaran program pokir masing – masing anggota dewan berdasarkan dari kemampuan keuangan daerah, selain itu tergantung dari hasil reses dan sejauh mana bisa merujuk kepada kepentingan pembangunan nasional, visi dan misi pemerintah daerah, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

“Ada musrenbang, ada pokir itu instrumen, kalau pokir ini sekian persen sedikit dari APBD ada mungkin 5 persen dan itu dibagi ke 50 anggota dewan,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.