Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Lobar

oleh -20062 Dilihat
Foto/ilustrasi

 LOMBOK – Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror melakukan penggeledahan dua rumah milik terduga teroris di Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Senin (23/10/2023).

Penggeledahan pertama dilakukan Densus 88 di rumah terduga teroris inisial RM, 30 tahun di Dusun Rumak Barat Selatan. Tim Densus 88 lainnya juga melakukan penggeledahan di rumah inisial MIW, 26 tahun Dusun Rumak Barat Utara.

Kepala Desa Rumak, Mukarram membenarkan adanya penggeledahan dua rumah terduga teroris di Desa Rumak.

“Saya dapat informasi dari staf desa tadi, kebetulan saya di kantor bupati dan disampaikan ke saya ada Densus 88 ke kantor mau ke rumah RM dan MIW,” terangnya kepada media.

Baca Juga  Polisi Tutup 10 Galian Tambang di Lotim, Penambang Ngeyel Akan Ditindak

Kades Rumak menjelaskan, penggeledahan dilakukan sekitar Pukul 10.30 Wita. Saat penggeledahan tim Densus 88 didampingi staf desa dan kepala dusun.

Dari hasil penggeledahan di rumah RM ditemukan anak panah, senjata rakitan, dan sepatu yang kemudian diamankan. Berikutnya di rumah MIW ditemukan sebuah bendera.

“Saya tidak tahu bendera apa itu, tapi semua dibawa langsung oleh Densus 88,” bebernya.

Baca Juga  Nyale Aman Dikonsumsi? Begini Keterangan Dokter Spesialis Gizi Klinik

Disampaikan Kades, diduga kuat dua warganya ini masuk dalam kelompok jaringan teroris. Bahkan informasi yang diterima, sejak lama mereka diintai Densus 88.

“Mereka kita curigai ada gerekan tertentu. Informasi juga sudah lama dipantau ini, senjata yang ditemukan juga infonya untuk melatih dan pernah dulu minta izin ke saya mau pinjam lapangan di rumah sebagai tempat latihan tapi saya tidak kasi,” tegasnya.

Adapun informasi lain, diduga kuat dua terduga teroris ini melakukan perekrutan kepada warga sekitar. Dari hasil pantauan kepala desa, mereka sering melakukan pengajian dan salat berjamaah di tempat khusus.

Baca Juga  Pengurus PC IPNU Lombok Tengah Dilantik

Informasi yang berhasil dihimpun jurnalis Koranlombok.id, RM dan MIW ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari yang sama, Senin (23/10/2023).

RM ditangkap Densus 88 Pukul 06.10 Wita di Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan MIW Pukul 08.57 Wita di Desa Rumak, Kediri, Lombok Barat. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi disampaikan dari pihak kepolisian Polda NTB.(jnm/dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.