LOMBOK – Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Maryun menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima uang dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melilitnya.
“Saya tidak pernah mengambil uang. Kalau saya pernah ambil uang saya tidak selamat dunia akhirat,” tegasnya.
Kades menerangkan dirinya akan tetap mengikuti aturan yang ada. Sementara soal kasus TPPO yang menyeret dirinya, ia hanya divonis 1 tahun kurungan penjara. Atas putusan itu kata kades, orang nomor satu di desa ini sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, sehingga bisa dilantik kembali.
“Masyarakat memberhentikan saya, saya mau bilang apa. Saya ikut aturan saja,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga desa setempat Lalu Rusli Anhar menegaskan pihaknya meminta agar Pj Bupati Lombok Timur tidak memperpanjang masa jabatan Kades yang pernah dililit kasus Pidana.
“Tidak usah diperpanjang masa jabatannya, cukup sampai bulan Desember 2024,” katanya, Selasa (21/5/2024).
Ia menceritakan, dalam kasus ini informasi pihaknya bersama masyarakat bakal mengadakan mediasi difasilitasi oleh pemerintah kecamatan. Di sana nanti melibatkan semua unsur masyarakat dan lembaga desa untuk mendorong Kades mundur.
“Insya Allah besok Hari Rabu di Kantor Camat Sukamulia yang hadir Camat, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, Pemuda dan kades juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menerangkan jika tindak pidana menjadi salah satu alasan pemberhentian kepala desa. Dijelaskan dia, dalam regulasinya masa tahanannya 5 tahun atau lebih baru bisa menjadi dasar. Sedangkan dalam kasus Kades Nyiur Tebel ini, vonis kasus itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Sampai saat ini belumm ada SK pemberhentian kepada yang bersangkutan,” tegas Kadis.
Salmon menyebutkan tindakan lebih lanjut nantinya akan dilakukan sesuai dengan hasil musyawarah yang melibatkan semua unsur yang ada di desa. Sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan DPMD untuk disampaikan kepada Pj Bupati.
“Ini akan dijadikan bahan pertimbangan kami,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara mendesak untuk mengantisipasi masyarakat yang masih ingin mempertahankan Kades tersebut.
“Itu sebagaian masyarakat menolak, mungkin sebagian lagi mendukung, kita tidak terburu- buru mengambil kebutusan,” terangnya dalam acara mediasi.
Sementara informasi yang dihimpun, segel Kantor Desa Nyiur Tebel kini sudah dibuka. Pelayanan di pemerintah desa setempat sudah mulai normal meskipun muncul polemic berkelanjutan.(fen)





