LOMBOK – Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna membantah telah menerbitkan kartu fisik kepesertaan. Karena saat ini, warga cukup menunjukkan KTP Elektronik sudah dapat mengakses layanan kesehatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan manajemen BPJS Kesehatan yang berlaku secara nasional bahwa, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik sebagai identitas kepesertaan, cukup dengan kartu digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN,” tegasnya melalui keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Sementara, baru- baru ini beredar di media sosial Facebook terkait penerbitan kartu kepesertaan BPJS kesehatan yang diduga di mobilisasi oleh oknum calon anggota dewan. Tidak tanggung- tanggung akun facebook inisial SA yang diduga milik salah seorang calon anggota legislatif ini mengklaim bisa mencetakan 150 kartu fisik per harinya. Temuan ini lantas menjadi sorotan.
Ia menegaskan, peserta BPJS tidak perlu khawatir lagi dengan kartu hilang, rusak, atau tertinggal. Sebab dengan menunjukkan e-KTP peserta sudah bisa mendapat pelayanan jika kepesertaanya aktif dan telah mengikuti prosedur yang ada. Upaya ini untuk mendukung terlaksananya program Single Identity Number yang diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik peserta penerima bantuan iuran maupun peserta lainnya dapat diakses melalui kanal layanan yang resmi dari BPJS Kesehatan, yakni melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Whatshapp) di nomor 08118165165, Booth Chika: 08118750400, Care Center 165, ataupun bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sedangkan untuk masyarakat kategori tidak mampu yang belum terdaftar BPJS kesehatan dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa setempat.
“Dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai informasi penggunakan KTP untuk berobat ke fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan Program BPJS Kesehatan Keliling ke desa-desa setiap harinya,” klaimnya.
Pihaknya menuturkan bahwa telah berkordinasi dan kerja sama dengan stakeholder baik fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan terkait pelayanan BPJS Kesehatan sudah bisa diakses dengan menggunakan e- KTP/NIK.
“Selain sosialisasi kepada masyarakat seluruh fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun fasilitas keseharan tingkat lanjutan sudah berkomitmen untuk melayani peserta BPJS Kesehatan aktif dengan hanya menggunakan e-KTP/NIK yang tertuang dalam janji layanan yang sudah terpasang di masing-masing fasilitas kesehatan,” terangnya.(fen)