PRAYA – PT. ITDC berharap Umar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, ini merupakan upaya hukum akhir atau final serta memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pihak ITDC menyebutkan, upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel di The Mandalika. ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat PK di MA yang diajukan oleh ITDC melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 hektare di The Mandalika.
Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa yaitu, PK ke-2 kepada MA atas PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dalam perkara itu, ITDC telah mengajukan permohonan PK tanggal 30 Desember 2021 dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum).
Dalam putusan yang teregister pada nomor 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC, yang artinya memenangkan pihak ITDC sebagai pmohon PK-2 dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort. Dengan demikian hal ini berarti bahwa segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala, karena ITDC sudah memenangkan perkara.
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengatakan, putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah. Kemudian pihaknya berharap pihak Umar menghormati putusan MA.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang telah membantu kami dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” terangnya dalam rilis resmi ITDC.(as)