Oknum Balon DPD RI Catut Nama Masyarakat, Jangan Kayak Makelar Tanah

oleh -1827 Dilihat
FOTO ARIF JURNALIS KORANLOMBOK.ID Suhardi, S.IP., MH.

LOMBOK – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi menegaskan, dari beberapa hasil pengawasan banyak ditemukan pelanggaran, tapi masih dalam dimensi pencatutan nama masyarakat oleh beberapa oknum bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI jadi syarat dukungan maju.

“Pelanggaran misalnya pencatutan nama yang masuk dalam Sistem Informasi Calon (Silon),” ungkap Suhardi kepada jurnalis Koranlombok.id di Mataram Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga  Di Depan Menteri AHY, Samudi Ceritakan Honor Sebulan 100 Ribu

Disebutkannya, pencatutan nama oleh para bakal calon DPD tiba-tiba muncul di Silon. Banyak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa memberikan syarat dukungan, yang tanpa sepengetahuan tiba-tiba ada nama mereka mendukung.

 

“Hemat saya bakal calon harus memberikan contoh yang baik, jangan kayak ‘makelar tanah’ asal catut,” sentilnya.

Dijelaskan Suhardi, agar para calon  mengedepankan upaya konstruktif, memberikan edukasi pendidikan politik yang baik kepada publik. Pelanggaran pencatutan nama yang masuk dalam sistem informasi pencalonan DPD itu terjadi di seluruh kabupaten kota di NTB.

Baca Juga  Gempa, Warga Lombok Tengah Diimbau Waspada

“Terbukti dari beberapa hasil pengawasan kita,” katanya.

Sejauh ini, Bawaslu NTB sudah menindaklanjuti terkait pencatutan itu,  sementara untuk angka keseluruhan pelanggaran pencatutan ini belum hafal, karena masih terjadi. Yang paling signifikan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ditegaskannya, sebagai lembaga pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu tentu membutuhkan biaya, sejauh ini pihaknya sebagai lembaga pengawasan terkait anggaran cukup bahkan lebih.

Baca Juga  Desa Semparu Raih Predikat Desa Terinformatif di NTB 2025

“Menurut saya, tapi kuasa pengguna anggaran itukan sekretaris, saya terus terang kalau untuk NTB di 2023 ini sekitar 120 miliar untuk semua kabupaten kota dan provinsi. Tapi untuk tekhnis ini ada untuk gaji panwascam, pengawas desa bimtek-bimtek saya tidak bisa begitu menjelaskan itu,” singgungnya.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.