Kemana Disetor Retribusi Parkir Pasar Renteng Selama 4 Bulan?

oleh -950 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Pengelolaan retribusi parkir di Pasar Renteng Lombok Tengah disorot. Empat bulan terakhir sejak November 2022 sampai Februari 2023, tidak jelas siapa yang mengelola dan kemana retribusi parkir disetor.

Ketua Karang Taruna Jaya Terus Renteng, Ahmad Novel menyoroti itu. Belum lama ini, Novel mengaku sudah mencari tahu informasi ke Dinas Perhubungan, Dispenda hingga ke Sekda L. Firman Wijaya soal kemana disetor retribusi parkir. Para pemangku kebijakan mengatakan tidak ada retribusi parkir masuk ke daerah. Lantas masuk ke kantong siapa?

“Kami mempertanyakan ini,” ungkapnya kepada jurnalis, Koranlombok.id, Senin sore (13/2/2023).

Baca Juga  Iqbal Ungkap Ketimpangan Pembangunan Lombok-Sumbawa

 

bukti setoran pertama

 

Informasi yang dia terima, sejak empat bulan terakhir parkir Pasar Renteng dikelola oknum Kepala Lingkungan (Kaling).  Namun ia sangat menyayangkan dasar pengelolaan parkir tidak ada.

“Saya tahu persis persoalan ini, kami dulu pernah mengelola parkir atas nama karang taruna dan setiap bulan kami nyetor. Nah yang sekarang tidak pernah,” tudingnya.

Dijelaskannya, bulan Agustus – September 2022 pengelolaan parkir Pasar Renteng pernah dikelola karang taruna. Itu berdasarkan SK penunjukkan oleh Pol PP Lombok Tengah. Pihaknya saat itu sebagai koordinator retribusi parkir.

Baca Juga  Kades Minta PT ESL Angkat Kaki, Begini Respons Pemprov NTB

“Dulu kami setor retribusi parkir 30 juta per bulan, ini buktinya,” tuturnya sembari menunjukkan kwitansi setoran ke Pol PP.

Sebagai bentuk kontribusi ke daerah, atas nama karang taruna setempat dia meminta kepada pemkab untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengelola.

 

bukti setoran bulan kedua

 

Perwakilan Pemuda Kelurahan Leneng, Wawan juga meminta hal yang sama. Sebagai warga lingkar Pasar Renteng Wawan mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Di dalam yang jadi petugas parkir banyak warga Leneng juga. Jadi kami mau ini semua jelas dan mana menjadi hak daerah hak pengelola harus jelas. Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Diimbau Tidak Mandi di Pantai

Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindaklanjutnya, Wawan akan mempersoalan. Bahkan jika Pol PP dan Dinas Perhubungan yang pernah terlibat di dalamnya melindungi. Pihaknya akan melaporkan ke kepolisian atas dugaan Pungutan Liar (Pungli).

“Kita lapor biar semuanya terbongkar,” katanya tegas.

Sementara, Kasat Pol PP Lombok Tengah, L. Rinjani dan Kepala Dinas Perhubungan H. Supardan yang dikonfirmasi belum bisa.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.