Berkas Kasus Pembunuhan Berencana di Lantan Dilimpahkan ke Jaksa

oleh
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ini tiga tersangka pembunuh Pita Suryani usia 19 tahun warga Desa Lantan yang tidak lain suami, ipar dan mertua.

LOMBOK – Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang ibu rumah tangga muda inisial PS, 20 tahun di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara telah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rezky Redho Pratama mengatakan, berkas ketiga tersangka terduga pembunuh sudah dilimpahkan.

“Sudah kita kirim berkas, kita belum tahu apakah P19 atau langsung P21, kalau sudah ada petunjuk P19 berarti segera akan dilengkapi,” tegasnya kepada media, Senin (27/2/2023).

 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Termasuk tiga tersangka, suami korban, ipar dan mertua korban.

“Belum ada petunjuk dari jaksa tapi kita sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari,” bebernya.

 

Kasat menegaskan, atas perbuatan tiga tersangka mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup alias hukum mati.

“Perannya beda-beda nanti tergantung hakim yang memutuskan apakah mereka turut serta, melakukan perencanaan atau pembunuhan murni tanpa perencanaan, tapi pasal sangkaan kita sama semua,” tegasnya.

 

Sebelumnya, PS diduga dibunuh gara-gara sering tidak mematuhi suami dan enggan membantu urusan rumah tangga di rumah. PS dibunuh dengan cara dicekik oleh suaminya yakni Mohammad Rijal (20). Sementara Sarman (28) yang merupakan kakak Rijal membantu memegang kaki korban dan Sehan (46) yang merupakan ibu kedua pelaku memberikan tali untuk menggantung PS agar terkesan meninggal dengan cara gantung diri.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.