LOMBOK – Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri melarang warga membunyikan mercon selama bulan Suci Ramadan 2023. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 451/25/Kesra/III/2023 tentang imbaun menyambut bulan Suci Ramadan. SE ini dikeluarkan 21 Maret 2023.
Selain larangan membunyikan mercon atau petasan, ada 5 poin isi SE juga. warga muslim diimbau agar memakmurkan masjid atau musala dan mengisi dengan kegiatan keagamaan. Kegiatan agama warga juga diminta memperhatikan jam-jam pelaksanaan dan mempertimbangkan situasi serta kondisi lingkungan setempat. Warga diminta ikut serta memeriahkan bulan Ramadan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan , yayasan, pondok pesantren dan jalan rumah tempat tinggal.
“Iya dik, benar itu SE,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, Lalu Muh. Saleh saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, Saleh juga menegaskan ada SE untuk pemilik warung makan, kafe, atau tempat hiburan. Dalam SE bupati mereka diminta membuka operasi usahannya bersamaan dengan buka puasa.(dk)