Warga Lombok Tengah Dilarang Bunyikan Mercon

oleh -893 Dilihat
ilustrasi mercon

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri melarang warga membunyikan mercon selama bulan Suci Ramadan 2023. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 451/25/Kesra/III/2023 tentang imbaun menyambut bulan Suci Ramadan. SE ini dikeluarkan 21 Maret 2023.

Baca Juga  Sistem Transmisi Bima-Sape Operasi Penuh

Selain larangan membunyikan mercon atau petasan, ada 5 poin isi SE juga. warga muslim diimbau agar memakmurkan masjid atau musala dan mengisi dengan kegiatan keagamaan. Kegiatan agama warga juga diminta memperhatikan jam-jam pelaksanaan dan mempertimbangkan situasi serta kondisi lingkungan setempat. Warga diminta ikut serta memeriahkan bulan Ramadan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan , yayasan, pondok pesantren dan jalan rumah tempat tinggal.

Baca Juga  Pekerja Proyek Ancam Bongkar Material Wisata Danau Biru

“Iya dik, benar itu SE,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah,  Lalu Muh. Saleh saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Saleh juga menegaskan ada SE untuk pemilik warung makan, kafe, atau tempat hiburan. Dalam SE bupati mereka diminta membuka operasi usahannya bersamaan dengan buka puasa.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.