Dewan Respons Banyak Kepsek Gunakan SK Kadaluarsa di Loteng

oleh -631 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Lombok Tengah / Legewarman

LOMBOK – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Legewarman merespons persoalan banyaknya Plt kepala sekolah (Kepsek) SD menduduki jabatan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) yang masa berlaku sudah habis alias kadaluarsa. Dalam persoalan ini, Lege meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) segera mengatasi masalah ini.

Selain itu, Komisi IV juga merekomendasikan dinas agar secepatnya melakukan mutasi. Pasalnya, banyak kepala sekolah yang berstatus Plt sejak lama, ada juga sampai pensiun menjadi Plt.

“Kita sudah dari tahun ajaran baru minta tapi sampai saat ini mau selesai ajaran belum ada mutasi guru dan kepala sekolah. Kami sayangkan ini,” tegas Lege pada Koranlombok.id, Jumat (19/5/2023) kemarin.

Baca Juga  Proyek Rehab Bendungan Batu Bokah Dipersoalkan, Dewan Tampung Aspirasi

Lege juga menyentil Pemkab Lombok Tengah memiliki kebiasaan lelet dan suka menunda pekerjaan di bidang apapun, sama seperti halnya mutasi jabatan di tingkat eselon II, III dan IV belum lama ini.

Politisi PBB ini mengkritisi adanya tardisi pelantikan Kapsek karena posisi tersebut bukan jabatan melainkan hanya tugas tambahan.

“Maka tidak perlu ada pelantikan kepala sekolah pakai jas dan diberikan kalah-kala seperti eselon II dan III,” sentilnya.

Lege mengungkapkan, dalam persoalan ini pihaknya pernah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah Lalu Idham Khalid belum lama ini, Kadis menyampaikan kepada dirinya bahwa mutasi kapsek akan segera dilakukan minggu ini. Hanya tinggal menunggu persetujuan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.

Baca Juga  Pendaftar Pengawas TPS Kurang di Dua Desa

 

“Sebentar lagi anak-anak kita mau lulus masak mau ditanda tangani ijazah samapi Plt, ini membuktikan Pemda Lombok Tengah lelet pertimbangan politisnya selalu di utamakan,” sindirnya lagi.

 

Sementara, belasan Plt Kapsek di Kabupaten Lombok Tengah diduga menduduki jabatan secara illegal. Pasalnya, hasil penelusuran dilakukan jurnalis Koranlombok.id. Ada belasan Plt kepala SD menggunakan SK masa berlaku telah habis (kadaluarsa, red) namun tak kunjung diperpanjang. Belum lagi ketentuan batas usia menjadi Plt, syarat menjadi Plt diduga kuat dengan sengaja dilabrak Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.

Parahnya lagi, ada beberapa Plt kepala SD akan menginjak usia pensiun masih dipertahankan menjadi seorang Plt. Sementara SK Plt hanya berlaku 6 bulan. Namun ini dihalalkan oleh dinas.

Baca Juga  Dewan Loteng Tingkatkan Kapasitas Melalui Bimtek RPJPD

“Banyak pokoknya di Lombok Tengah, termasuk saya,” ungkap salah satu Plt Kepala SD di Kecamatan Praya yang minta identitasnya disembunyikan.

Sumber ini tidak mau panjang lebar bicara. Jika ingin lebih dalam disarankan jurnalis Koranlombok.id turun untuk menelusuri. Ia memastikan apa yang disampaikan ini benar terjadi.

“Saya berani bicara begini karena kasian kalau begini terus,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah HL. Idham Khalid irit bicara. Dia tidak mau panjang lebar bicara soal ini.

“SK-nya sedang diproses,” jawab singkat saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, malam ini.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.