LOMBOK – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara bagi mantan Direktur RSUD Praya dokter Muzakir Langkir. Awalnya dari 8 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Dokter Langkir merupakan terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017-2020.
“Berdasarkan petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan PT NTB Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Dalam amar putusan itu, MA mengubah pidana pokok terdakwa dengan pidana hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Hakim MA juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 883 juta dikurangi dengan pengembalian dari para penyedia dan terdakwa sehingga sisa yang dibebankan menjadi Rp.534 juta.
“Subsidernya (kurungan pengganti, red) 2,9 tahun,” bebernya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp.877 juta dikurangi dengan pengembalian dari saksi sehingga sisa yang harus dibayarkan Muzakir Langkir senilai Rp.862 juta.
Diketahui, Pengadilan Tinggi NTB melalui amar putusan banding Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023 turut mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.
Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Muzakir Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.
Selanjutnya hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Sedangkan turut membebankan Muzakir untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider 1,6 tahun kurungan pengganti.(dik)





