LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah melalui anggota Komisi IV, Legewarman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak teledor soal data kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Politikus PBB ini mengingat, masih ada kesempatan bagi Pemkab Lombok Tengah menambah formasi pada tahun 2024 berdasarkan surat balasan dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan-RB), beberapa waktu lalu.
“Ada peluang kita untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya pada tahun 2024, saya kira ini merupakan hal yang baik, kita tidak mau ada data yang tidak valid untuk pengajuan formasi,” tegasnya dalam sambungan telepon, Senin (2/10/2023).
Sementara diketahui, ada 752 orang guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP) melakukan aksi unjukrasa, mereka menuntut dapat diangkat sebagai P3K tahun ini karena telah dinyatakan lolos passinggrade melalui observasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Sedangkan formasi yang tersedia hanya 119.
Ditegaskan Lege, terkait hal tersebut pihaknya akan mengawal kesempatan pengajuan formasi tahun 2024, mengingat Lombok Tengah saat ini kekurangan guru sebanyak 810 orang ditambah yang akan pensiun sebanyak 317 orang pada tahun 2023.
“Berarti 1.200 lebih yang kita ajukan pada 2024, maka kita harapkan teman-teman 752 guru tanpa penempatan bisa bersabar dan Insyaallah kita yakin permasalahan guru di Lombok Tengah selesai tahun depan,” yakin Lege.
Selain itu, politikus Dapil Pujut-Praya Timur ini juga akan memanggil pihak Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk memastikan kerancuan data terkait jumlah kebutuhan formasi P3K tenaga kesehatan agar tidak terjadi. Hal tersebut karena jatah formasi yang bisa didapatkan Pemkab dari pusat, 1.031 orang namun saat ini yang diambil hanya 713 formasi.
“Dasar pengambilan keputusan itu juga kita belum tahu, jangan-jangan apa yang kita temukan di Dikbud dengan BKPSDM juga terjadi di Dinkes, padahal kebutuhan nakes cukup besar,” bebernya.
Sementara itu, banyak tenaga kesehatan menurut data terakhir saat pihaknya menerima hearing beberapa waktu lalu sekitar 1.500 orang dengan masa kerja lebih dari 3 tahun bahkan belasan tahun.
“Terkait dengan kebutuhan nakes perlu kita validasi data, supaya dasar kita untuk pengajuan formasi 2024 sesuai dengan kebutuhan kita,” katanya.
Sementara sumber pembiayaan gaji dan tunjangan P3K kedepan menurut Lege, jangan khawatiran karena dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmark sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023 berjumlah Rp 63,5 milliar dan bersifat rembus, yakni dapat dicairkan tergantung banyak anggaran terpakai atau terserap.
“Tidak ada kekhawatiran selama PMK 212 itu masih berlaku,” pungkasnya.(nis)