LOMBOK – Enam perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lombok Barat terancam akan dilaporkan ke Polda NTB. Hal ini disebabkan karena enam perusahaan ini diduga tak mengantongi izin Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3).
| Nama Perusahaan | Jenis Usaha | Alamat |
| KFC | Makanan Siap Saji | Senggigi, Desa Batulayar |
| PT. Sari Agrotama Persada | Tangki Penimbunan Oli | Desa Lembar |
| PT. Lombok Menara Energy | Stasiun Pengisian LPG | Lembar |
| Grand Senggigi Hotel | Hotel | Desa Batulayar |
| PT. Unggul Migas Sejati | Gudang LPG | |
| PT. Global Masi Teknindo | Desa Dasan Baru Kediri |
Temuan ini pertama kali dibongkar Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch, Fathurrahman Lord kepada media.
Dijelaskan dia, seharusnya sebelum limbah perusahaan ini dibuang ada TPS B3 di lokasi beroperasi. Namun hasil pihaknya melakukan investigasi menemukan enam perusahaan tersebut tidak memiliki TPS B3.
“Ini harus dilakukan sebagai tahapan sebelum dibuang,” katanya tegas kepada media, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan dia, limbah perusahaan ini sangat berbahaya. Kalau ini diabaikan maka berdampak kepada kesehatan masyarakat.
“Ada yang ngaku akan urus izin seperti KFC, tapi saat kami cek di dinas ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Dari temuan itu, Fathurrahman mengaku pernah melayangkan somasi kepada dua perusahaan tersebut. KFC dan Grand Senggigi Hotel. Jika izin tidak segera diurus, pihaknya mengancam akan melaporkan perusahaan ini ke Polda NTB.
“Sebagai tindaklanjut kami akan laporkan ke Polda NTB,” ancamnya.
Sesuai regulasi yang ada, harusnya semua perusahaan membuat laporan rutin ke Dinas Lingkungan Hidup. Apakah mereka menggunakan pihak ketiga dan termasuk dibuang kemana harus dijelaskan dalam laporan.
“Ini perusahaan sudah lebih dari 1 tahun beroperasi tapi belum ada izin. Harusnya sebelum beroperasi ini lebih awal diurus,” tegas dia.
Terpisah, Kabid PSL Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Hj. Rahmayati mengaku tidak begitu hafal dengan data. Namun ia mengakui banyak perusahaan belum mengantongi izin.
“Ini staf saya yang jelaskan ya,” katanya via ponsel saat jurnalis Koranlombok.id konfirmasi.
Ditambahkan bawahan Rahmayati, jika selama ini pihaknya pernah melayangkan surat kepada perusahaan. Sementara itu sekarang pihaknya belum turun untuk mengecek.
“Ada beberapa perusahaan belum memiliki izin, dan mereka tidak paham limba B3 kami berharap perusahaan ini agar konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup supaya mengerti apa sih syaratnya,” terangnya.
“Yang jelas secara teknis mereka belum paham,” sambung dia.
Diakuinya, dinas tidak pernah melakukan sosialisasi terkait TPS B3. Pasalnya, dinas tidak memiliki anggaran untuk itu.
“Tapi sudah ada dari kementerian untuk UKL UPL terutama memiliki TPS B3, dan kami melaporakn kegiatan mereka,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, enam perusahaan ini belum ada yang bisa dikonfirmasi.(jnm)





