LOMBOK – Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri membeberkan jika Mandalika Grand Prix Association (MGPA) merugi setelah berhitung hasil perhelatan event MotoGP Oktober 2023.
Alih-alih biaya operasional bisa kembali, mereka mengakui kata Pathul, biaya operasional juga tidak bisa ditutupi dari dua evet besar tersebut. MotoGP dan Asia Road Race Championship (ARRC) 2023.
Dijelaskan bupati, dampak dari merugi MGPA kemudian mengajukan permintaan pengurangan pajak kendati berhasil menyelenggarakan event tersebut. MGPA menyampaikan kepasa Pemkab Lombok Tengah jika ini tidak sebanding dengan penjualan tiket MotoGP yang didapat yakni sebesar Rp 39.647.756.077 atau sebesar 48 persen dari target awal Rp 81.615.113.969.
Sementara untuk event ARRC 2023 hanya berhasil mendapatkan penjualan tiket sebesar Rp 430.670.803 dan menurut MGPA belum bisa menutupi operasional.
“Hal ini belum dapat menutupi biaya operasional penyelenggara menurut MGPA, dan mengalami kerugian,” ungkap Pathul kepada media, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu bupati tidak ingin berspekulasi terkait penyebab dan alasan kerugian MGPA tersebut karena laporan keuangan mereka telah diperiksa oleh BPK secara elektronik.
“Ini kan serba elektronik jadi dia juga diperiksa oleh BPK tidak serta merta kita memberikan alasan itu,” katanya.
Ditambahkan bupati, Pemkab Lombok Tengah hanya menyetujui besaran pajak 20 persen dari aturan Perda 30 persen untuk event Moto GP. Sementara itu, MGPA menginginkan sebesar 15 persen untuk event MotoGP. Begitu juga ARRC 15 persen.
“Ketika 20 persen pajak ARRC itu kita dapat Rp 96.134.160 dan untuk MotoGP pajak yang kita terima Rp 7.928.151.215, jadi total pajak yang kami terima Rp 8.024.285.735 kami tetap bertahan 20 persen,” tegas bupati.
Dijelaskan Pathul, pertimbangan Pemda tetap memberikan besaran pajak sebesar 20 persen karena kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang masih minim. Pihaknya mendorong pajak tersebut dapat dibayarkan segera di tahun ini. Jika MGPA membayar pajak sebesar 30 persen sesuai aturan Perda, Pemda akan menerima pajak sebesar Rp 11.892.226.183.
“Karena kita sudah turun dari 30 persen, kita ambil jalan tengah win-win solution,” pungkasnya.(nis)





