Rokok Illegal Marak di Lombok, Negara Rugi 3,2 Miliar

oleh -2828 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Mataram / Fredi Tri Winoto

LOMBOK – Peredaran rokok illegal masih marak di Pulau Lombok. Dampaknya, negara mengalami kerugian nilai cukai Rp 3,2 miliar.

Kendati demikian, Bea Cukai Mataram mengklaim telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal tersebut. Berdasarkan data penindakan bulan November 2022 Se-Pulau Lombok, Bea Cukai Mataram telah mencegah peredaran rokok illegal 1,1 juta batang rokok.

Selanjutnya data bulan Juli 2023 setidaknya ada 4,7 juta batang rokok dimusnahkan dengan nilai kerugian cukup besar.

“Tapi kalau barang nilainya Rp 6 miliar,” ungkap Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Mataram, Fredi Tri Winoto kepada jurnalis Koranlombok.id di Lombok Barat, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga  Antusias Siswa Naik Angkutan Gratis Membludak di Lombok Tengah

Dijelaskan Fredi, peredaran rokok illegal saat ini menjadi isu nasional. Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Pulau Lombok atau Lombok Barat saja.

“Kalau bicara secara data kami melihat semakin banyak masuk rokok illegal di Lombok, ternyata pangsa pasar di Lombok begitu besar, daya beli masyarakat tinggi,” sebutnya.

Selain itu yang membuat masyarakat memburu rokok illegal karena harga yang murah. Namun bagaimanapun Bea Cukai Mataram akan terus membatasi peredaran rokok illegal tersebut. Karena menurut dia, jika ini dibiarkan dampak merugikan Negara dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Fraksi NasDem Sentil Pemerintah Loteng Terkait 596 Randis Nunggak Pajak

“Ini rokok illegal tidak ada yang awasi baik dari produksi dan distribusi,” katanya.

 

Sejauh ini menurut data Bea Cukai Mataram, peredaran rokok illegal terus meningkat. Jika ini dibiarkan maka berdampak kepada daerah sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kalau bicara dampak kan ini membantu petani tembakau karena 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegak hukum dalam hal ini Pol PP,” bebernya.

Baca Juga  Pemerintah Tutup Mata, Warga Batunyala Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi

Selama ini katanya, pihaknya menggandeng Satpol PP menjalankan program Gempur Rokok Illegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredara rokok illegal.

Dari hasil pemantauan, sasaran rokok illegal ini diperjual belikan di tingkat bawah yang jauh dari pengawasan. Namun model distribusi juga berpindah-pindah.

“Yang jelas mereka sembunyi-sembunyi, ada masuk ke desa-desa bahkan kios-kios,” tuturnya.

Sedangkan untuk peredaran di Lombok Barat, banyak ditemuan pasar tradisional. Namun itu pun tidak tetap.

“Makanya kami terus gencaran ini,” pungkasnya.(jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.