LOMBOK – Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Lombok Tengah yang diduga nyabu kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres setempat. Dia bersama rekannya diciduk di Kampung Jawa, Praya, 5 Desember 2023 Pukul 00.15 WITA.
Selain Caleg PAN inisial BIS, adapun tersangka lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Inisial, MMS, ES, LRJ, SP, AZ dan S.
“Iya salah satunya merupakan anggota partai,” tegas Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Derphin Hutabarat, Selasa (12/12/2023).
Derphin menerangkan, dari para tersangka barang bukti yang disita 2,12 gram narkotika jenis sabu, alat hisab, hingga telepon genggam. Sementara itu masing-masing orang memiliki peran yang berbeda.
Sementara untuk BIS yang merupakan warga Kampung Jawa dan MMS warga Kampung Meteng, Praya, Lombok Tengah diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasalnya mereka menerima atau menguasai barang bukti sabu.
Sementara itu LRJ warga Mertak Tombok, SP dari Kampung Jawa, dan AZ yang warga Semayan, Praya sesuai dengan rekomendasi BNN dilakukan rehabilitasi, namun pasal yang dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika.
Untuk S yang merupakan warga Desa Beleka, Praya Timur berperan sebagai penjual dan memberikan barang tersebut kepada MMS dan BIS serta menjual kepada ES. Sementara ES yang beralamat dari Desa Lajut juga menjual barang haram tersebut kepada LRJ.
“Yang kita tampilkan empat tersangka, karena menurut rekomendasi BNN tiga tersangka merupakan korban dan harus menjalani rehab setelah 6 hari penangkapan,” katanya.(nis)






