Kampanyekan Caleg, Bawaslu Loteng Klarifikasi Plt Dispar

oleh -1763 Dilihat
FOTO DOK KORANLOMBOK.ID Plt Dispar Lombok Tengah / H. Lendek Jayadi

LOMBOK – Diduga telah kampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memanggil Plt Dinas Pariwisata (Dispar) Lendek Jayadi, Senin (11/12/2023).

“Kami sudah panggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran terkait netralitas sebagai ASN,” terang Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi kepada jurnalis Koranlombok.id.

Ditegaskan Fauzan, klarifikasi dilakukan kepada Plt Dispar yang juga Asisten II Setda Lombok Tengah bersifat tertutup. Untuk itu pihaknya belum bisa uraikan kepada media. Dia berdalih karena ini masih proses penanganan, maka dari itu pihaknya berharap agar biarkan proses berjalan dulu di Bawaslu.

Baca Juga  Polres Loteng Ungkap Mediasi Kasus Pengrusakan yang Dipimpin Bupati

“Apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, biarkan kami bekerja dulu karena proses ini tertutup,” katanya.

Tapi ditegaskannya, pemanggilan pada Senin kemarin hanya agenda klarifikasi saja. Selain itu bakal ada gelombang kedua untuk dilakukan klarifikasi, termasuk saksi juga pernah ada yang diperiksa Bawaslu dalam kasus ini.

“Kami akan agendakan klarifikasi Kepala BKPSDM terkait kepegawaian dan pemerintahan,” bebernya.

Selain Kepala BKPSDM Lombok Tengah, Bawaslu juga akan meminta pendapat ahli soal kasus yang diduga dilanggar Lendek Jayadi tersebut. Dalam penanganan kasus ini, Fauzan berjanji bakal menangani seteliti mungkin berdasarkan fakta. Agar tidak sumir dan benar-benar falid.

Baca Juga  Kepala Lapas Selong Klarifikasi Kabar Penyelundupan Narkoba

“Ini kan masih proses makanya saya ngak mau buka suara dulu dan hasil belum tau seperti apa. Kami mau menjaga kerahasiaan proses dulu,” katanya lagi.

Dijelaskannya, dalam penanganan kasus ini masih panjang proses. Berikut nantinya akan dibahas ditingkat Gakkumdu, maka masih ada banyak variable lainnya. “Kami harap sabar menunggu dulu saja,” tuturnya.

Baca Juga  Nelayan Tangkap Buaya Sepanjang 3,5 Meter di Ekas

Sebelumnya, Plt Dispar Lombok Tengah Lendek Jayadi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lendek diduga mengkampanyekan mantan Kepala Desa Bilebante pada acara “Malean Sapi” dan atraksi peresean di Desa Wisata Hijau (DWH) Bilebante, Dusun Jenggala, Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Minggu (3/12/2023).

Plt Dispar diduga melanggar netralitas ASN, dimana dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu tertentu yaitu, Rakyatulliwauddin sebagai Caleg dan meminta masyarakat mendukung caleg tersebut.(nis/dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.