Dewan Loteng Bahas Ranperda 14 Desa Pemekaran

oleh -1599 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Lombok Tengah / Ahmad Rifa’i

LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I menyampaikan bakal menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran 14 desa. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PKS, Ahmad Rifai.

 

Dia menjelaskan, rencana pemekaran desa tersebut telah diajukan sejak 3 atau 4 tahun lalu, terhitung ada 36 desa yang mengajukan dan pada tahun ini 24 desa akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) terlebih dahulu.

 

Sementara 14 desa lainnya tahun ini akan digodok dasar hukumnya karena telah selesai terkait masalah batas desa dan administrasi lainnya dan pada 2023 lalu dan telah dibuatkan Perbup terkait desa persiapan pemekaran.

Baca Juga  Gubernur: Gunung Gundul Akibat Ditanami Jagung, Warga Salahkan Pemerintah

“Untuk yang 14 desa ini akan kita bentuk Pansus untuk bentuk payung hukumnya,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (26/1/2024).

 

Sementara itu sejumlah desa yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut adalah:

1). Desa Monggas Bersatu yang mekar dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang

2). Desa Teojong-ojong dan

3). Desa Benua yang mekar dari Desa Selebung, Kecamatan Batukliang

4). Desa Dahe mekar dari Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur

5). Desa Embung Puntik mekar dari Desa Sengkerang, Kecamatan Batukliang Utara

6). Desa Kidang Baru mekar dari Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur

Baca Juga  900 Ribu Upah Perbulan Tenaga Harian Lepas RTH

7). Desa Semudane mekar dari Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur

8). Desa Nandus dan

9). Desa Awang mekar dari Desa Mertak, Kecamatan Pujut

10). Desa Jangkih Jawa mekar dari Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat

11). Desa Masjuring mekar dari Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat

12). Desa Mertokok Selanglet mekar dari Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat

13). Desa Batu Asak mekar dari Desa Batu Jai, Kecamatan Prata Barat

14). Desa Peseng mekar dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang

 

Terkait ranperda ini pihaknya masih akan melihat kapan jadwal pembahasan di Komisi I, sedangkan pembahasan Ranperda di tahun 2024 kurang lebih akan ada 27 usulan yang diajukan.

Baca Juga  Kejari Lombok Tengah Dorong BPD Awasi Uang Desa

“Nanti pasti kita bahas yang penting masuk dahulu di jadwal,” ujarnya.

 

Sementara itu di Kecamatan Janapria ada beberapa desa yang direncanaka akan mekar seperti Desa Bulung dan Desa Pepao yang mekar dari Desa Lekor, serta Desa Batukembar mekar dari Desa Janapria.

“Itu nanti termasuk dengan 24 desa lainnya untuk tahun ini dibuatkan Perbup agar jadi desa persiapan pemekaran,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.