LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah menyetujui terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Apalagi ini dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk.
Wabup mengatakan, yang menyebabkan sampah dari masyarakat semakin meningkat dengan berbagai jenis dan karateristik pengelolaan yang juga seiring dengan perkembangan daerah.
“Seiring berjalan waktu dengan berbagai aktivitasnya dan bertambah volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komperhensif secara terpadu dari hulu ke hilir,” katanya dalam sidang paripurna DPRD, Senin (26/2/2024).
Ditegaskan wabup, hak masyarakat baik individu ataupun secara kelompok untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, dan pemerintah bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Hal ini wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pengajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Wabup menyetujui ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda.
Semenyara itu juru bicara pansus pembentukan perda DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengatakan sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di NTB yakni, 1.082.573 juta. Sampah yang dihasilkan setiap hari oleh satu orang sekitar 0,7 kilogram perkapita.
“Maka diperkirakan produksi harian sampah di Lombok Tengah per hari 757,8 ton perhari,” ujarnya.
Katanya, pengelolaan sampah di Lombok Tengah mendapatkan banyak tantangan dari minimnya fasilitas dan sarana pembuangan sampah yang belum layak, dirinya berharap dari ditetapkan ranperda tersebut dapat meningkat citra daerah yang asri dan bersih yang semua ketentuannya termuat dalam 20 bab dan 56 pasal.
Rifai menambahkan, setidak ada dua hal penting dalam Ranperda tersebut, pertama adanya pembetukan satuan tugas tangkas penangan sampah di ruas-ruas jalan dan lokasi startegis daerah.
Kedua yakni biaya pengelolaan sampah diatur dialokasikan paling sedikit 1 persen dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai yang detailnya akan diatur dalam Perbup.
“Sementara pengelolaan sampah di desa dimungkin dapat dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan kondisi serta kemampuan masing-masing desa,” pungkasnya.(nis)





