LOMBOK – Nelayan dilarang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Larangan ini langsung disampaikan Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Lombok Tengah kepada nelayan di kawasan Teluk Awang, Kecamatan Pujut.
KBO Satuan Polair Polres Lombok Tengah IPDA Fandi Ferdinand Martin yang bertindak memimpin langsung patroli di kawasan pesisir dan pemukiman nelayan di kawasan Pantai Awang, Selasa (26/3/2024).
IPDA Martin dalam kesempatan itu meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui dan menemukan nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.
“Kami menghimbau masyarakat pesisir, khususnya nelayan agar tidak menggunakan bom ikan maupun alat bius dalam menangkap ikan. Ini bisa merusak ekosistem di laut tindakan tersebut juga dapat membahayakan dan juga merupakan tindak pidana karena dapat berurusan dengan hukum,” katanya dalam rilis yang diterima Koranlombok.id.
Dijelaskannya, patroli yang dilakukan Satuan Polair tersebut juga untuk memantau situasi Kamtibmas di perairan serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para nelayan agar memperhatikan keselamatan dalam menangkap dan memancing ikan di laut karena kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami imbau untuk tetap hati-hati,” imbau Martin.(ist)





