Bupati Pathul Diduga Labrak UU, Sanksi Tak Bisa jadi Calon Kepala Daerah

oleh -3182 Dilihat
FOTO PROKOPIM LOTENG Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri saat melantik 192 pejabat aministrator dan pengawas, Jumat malam (22/3/2024).

 

LOMBOK – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri terhadap 192 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab baru-baru ini diduga melabrak undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Maka dari itu sanksi untuk Pathul Bahri nantinya, pembatalan sebagai calon kepala daerah. Baik sebagai calon bupati atau calon gubernur.

Sementara diketahui jika Pathul Bahri digembar-gemborkan bakal maju di Pilgub NTB atau melanjutkan dua periode sebagai Bupati Lombok Tengah.

“Sehingga jika benar ada bupati atau wali kota yang melakukan mutasi tanpa izin tertulis dari Mendagri dalam interval waktu tersebut, maka silahkan dicabut. Nah kalau tidak ya ada sanksi pembatalan sebagai calon,” ungkap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Lalu Darmawan kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu siang (3/4/2024).

Baca Juga  Camat Usulkan Pembangunan TPS dan Pusat Olahraga Masyarakat di Janapria

Darmawan memberikan saran kepada Pathul Bahri untuk membatalkan hasil mutasi kemarin jika memiliki keinginan maju di Pilkada, baik Pilgub dan Pilkada Lombok Tengah.

 

Dibeberkan Darmawan, adapun UU yang dilanggar bupati Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5. Dalam pasal ini menyatakan bahwa pada ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Sekali lagi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.

Ditambahkan dia, pada ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga  Siswa Belajar di Pinggir Jalan, Sejumlah Wali Murid Akan Pindahkan Anak Mereka

 

“Dan pada ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Diuraikan dia, jika cermati pada PKPU 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2024, maka jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga  Almarhum Kadis Sosial Loteng Sempat Salat Jumat

“Kalau dihitung mundur enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024,” bebernya.

Dari temuan ini, Darmawan meminta KPU dan Bawaslu mesti gerak cepat. Dirinya khawatir malah belum koordinasi dengan stakeholder termasuk media terkait jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

“Pilkada 2024 adalah momentum paling spektakuler sepanjang sejarah pelaksanaan Pilkada di Indonesia, kecermatan dan ketelitian dalam pengelolaan Pilkada 2024 menjadi keniscayaan mutlak,” tegasnya.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri yang dihubungi beberapa kali belum bisa. Begitu juga Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya belum ada respons.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.