LOMBOK – Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menyampaikan, bahwa kasus dugaan penjualan beras Bantuan Sosial (Bansos) di dua desa bakal dijadikan atensi khusus kepolisian. Desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
“Penyalah gunaan beras Bansos di Desa Pandan Indah dan Barabali kami jadi atensi. Kami dari Reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak,” terangnya kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
Kapolres menjelaskan, terhadap kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Desa Pandan Indah. Sementara di Desa Barabali anggota bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang penerima manfaat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Tipikor Polres.
“Untuk di Desa Barabali kami menyita dokumen berupa 303 karung beras, masing-masing 50 kg dan 63 kg, 90 karung beras bantuan dalam posisi kosong, lima lembar bukti penyaluran, satu lembar kwitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali dengan hasil pembayaran Rp. 35.400.000. Kalau beras bukti itu kami titipkan di gudang Bulog Loteng,” ungkapnya.
Sementara untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian mengamankan 80 karung beras, 331 karung bantuan pangan pemerintah, 54 lembar penerima bansos, 1 lembar surat dari koordinator kecamatan, koordinator provinsi.
“Dua kasus ini kami akan jerat dengan UU kasus Tipikor. Jadi kalau desakan warga harus kami menahan orang tidak bisa ujug-ujug begitu, ada proses harus kita jalani dulu,” kata kapolres.
Namun dalam mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menjerat setiap pihak yang terlibat. Maka dari itu, anggota polres akan bekerja professional sesuai SOP yang ada.
“Kasat Reskrim sudah gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada saya dan kasus ini jadi atensi kami,” tegasnya lagi.(nis)