LOMBOK – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah membeberkan data 22 rekening penerima bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) dibekukan sementara. Temuan ini oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan cara penyisiran terhadap transaksi rekening seluruh penerima Bansos di Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun mengatakant berdasarkan data dari Kemensos ada 22 yang terindikasi penerima bantuan PKH rekening digunakan judi online.
Katanya, setelah dilakukan pengecekan lapangan ditemukan bahwa sebagian penerima tidak mengetahui rekening mereka digunakan untuk aktivitas judi online.
“Setelah kita coba telusuri di lapangan salah satu lansia penerima tetapi katanya tidak pernah. Ketika kita tanya lagi siapa yang memegang rekening, ternyata dibawa cucunya yang masih sekolah. Makanya ada kemungkinan seperti itu,” ungkapnya kepada media di kantornya, Senin 24 November 2025.
Masnun menambahkan bahwa dari jumlah tersebut terdapat penerima yang sebenarnya sudah mampu namun masih tercatat menerima bantuan.
Terkait penanganannya, Masnun menyampaikan bahwa Kemensos masih memberikan toleransi bagi penerima yang terindikasi, namun dengan syarat tertentu.
“Adapun untuk sekarang yang terindikasi judi online ini Kemensos masih memberikan maaf. Ada juga yang minta agar diaktifkan lagi dengan syarat jika terindikasi lagi akan dihapus permanen,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penerima yang membantah atau ingin bantuan tetap berlanjut wajib menandatangani surat klarifikasi bermaterai.
“Ada yang sudah tidak mau menerima lagi, ada juga yang membantah. Kita buatkan klarifikasi tanda tangan di atas materai 10.000 agar bisa diaktifkan lagi. Tetapi jika nanti PPATK melakukan penyisiran lagi kemudian terindikasi lagi maka akan dihapus secara permanen,” katanya.(hil)





