LASKAR NTB Laporkan PT. LNI ke Polresta Mataram, Menyusul Gugatan PTUN

oleh -1709 Dilihat
FOTO ISTIMEWA Massa dari LSM Laskar NTB saat demo di depan Kantor PT. LNI di Mataram, Senin (29/4/2024).

 

LOMBOK – LSM Laskar NTB mengaku telah melaporkan dugaan  pidana dilakukan pihak PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) ke Polresta Mataram. Dalam laporan dimasukan, berikut dilampirkan bukti dugaan pelanggaran dan dokumen milik PT.LNI.

Bukan hanya dipidanakan, Laskar NTB mengancam bakal mendaftarkan gugatan TUN di PTUN Mataram untuk mencabut izin PT. LNI yang seringkali melampaui  batas kerja yang dilarang oleh undang-undang.

Sementara itu, Senin (29/4/2024) massa dari Laskar NTB melakukan aksi demo di depan Kantor PT LNI. Pimpinan aksi demo Iqro’ Hafididin menyampaikan, langkah ini pihaknya lakukan buntut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas PT. LNI yang seringakali melakukan penarikan unit mobil atau motor yang menjadi objek jaminan fidusia sangat bertentangan dengan Undang Undang 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga  Kader Gerindra di NTB Kecewa, Pathul Buka Suara

Selain itu, sama juga dengan semangat putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 yang mana eksekuai terhadap benda yang  menjadi objek jaminan fidusia haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

 

“Dalam aktivitasnya PT LNI, seringkali melakukan pencabutan atau penarikan paksa terhadap motor atau mobil objek jaminan fidusia di jalan-jalan, khususnya di Kota Mataram dan wilayah bagian lain Lombok di Nusa Tenggara Barat, sehingga menimbulkan banyak sekali pelanggaran hukum,” kata Iqro’.

 

Disampaikan dia, padahal sesuai SK PT. LNI Yakni AHU-0042162.AH.01.02.Tahun 2023, tidak sama sekali menyebutkan dibolehkannya aktivitas kerja PT untuk melakukan pencabutan atau penarikan unit, melainkan membantu untuk melakukan penagihan saja.

Baca Juga  Touring dan Ziarah Makam ‘Berkedok’ Politik, Sekda : Insyaallah Tidak Ada

Adapun tujuh poin tuntutan massa aksi.

  1. Mendesak Kapolda NTB agar menindak tegas perusahaan PT. LNI yang berkedok debt collector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme.
  2. Meminta Kapolda NTB untuk mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan pembiayaan yang berkedok debt collector yakni PT LNI terkait dengan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan MK No.18/PUU-XIX/2021.
  3. Mengawal proses hukum dan menindak tegas aksi premanismae yang berkedok debt collector oleh PT. LNI yang telah meresahkan masyarakat NTB.
  4. Menindak tegas perusahaan yang berkedok debt collector PT. LNI yang sering mengancam keselematan jiwa akibat ulahnya yang tidak berkeprimanusiaan.
  5. Menindak tegas perusahaan yang berkedok debt collector PT. LNI yang melakukan tuduhan-tuduhan dengan alasan dapat dipidanakan terhadap debitur yang belum bisa memenuhi prestasinya.
  6. Mencabut izin perusahaan PT. LNI (Lombok Nusantara Indonesia) yang kerap kali melakukan perampasan secara paksa terhadap kendaraan debitur.
  7. Meminta seluruh perusahaan leasing untuk tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. LNI dalam bentuk apapun karena sering bertindak tidak sesuai dengan procedural yang dapat meresahkan dan merusak kesehatan mental masyarakat.
Baca Juga  Bendungan Batujai Bakal Dijadikan Pusat Terminal Penerbangan Pesawat Air

Sampai berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak perusahaan yang bisa memberikan klarifikasi.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.