LOMBOK – Sopir dump truck merasa dicekik akibat dinaikannya tarif retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Buntut dari itu semua, ratusan sopir dump truck melakukan aksi mogok di Pos Penarikan retribusi MBLB di Jenggik, Rabu (8/5/2024).
Akibat aksi ini terjadi kemacetan panjang di jalan nasional dari Mataram menuju Kayangan maupun sebaliknya. Dimana dalam aksi tersebut para sopir menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya meminta penurunan tarif retribusi. Selain itu sopir meminta agar tidak membebankan mereka bayar pajak. Termasuk masalah pembelian nota pajak yang dinilai mempersulit mereka.
Koordinator aksi Suburman menegaskan aksi dilakukan para sopir dan LSM Gempar sebagai bentuk kekecewaan terhadap tariff retribusi MBLB yang dikenakan kepada sopir terlalu tinggi yakni sampai Rp. 72.000 per dump truck.
“Permintaan para sopir agar ada penyesuaian tarif, sopir menginginkan agar bayar Kwasi atau DO dikenakan Rp. 25.000 sampai dengan Rp. 36.000,” katanya tegas di lokasi.
Berdasarkan hasil mediasi sementara, persoalan tersebut katanya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Sebab, permintaan para sopir belum bisa dipenuhi oleh pihak Bapenda.
“Jadi ini ada regulasi Perda dan Perbup yang menurut kami harus diubah agar ada solusi supaya sopir tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Suburman menceritakan jika dalam waktu dekat akan membahas persoalan tersebut bersama DPRD untuk mencari jalan tengah.
Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin menerangkan, jika para sopir tidak memiliki kepentingan terkait MBLB. Dimana pajak MBLB yang ditarik pemerintah daerah dilakukan terhadap pemilik tambang.
“Pemerintah daerah melakukan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian bukan kepada sopir. Sopir dump truck juga harus memahami regulasi yang ada,” terangnya.
Menurut dia, persoalan retribusi MBLB mestinya buka sopir yang keberatan melainkan para penambang sebagai objek yang dikenakan pajak.
“Harusnya begitu ini kok malah sopir,” kata dia.
Sementara, Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik menegaskan jika Pemkab tidak pernah menaikkan tarif retribusi MBLB. Pihaknya hanya menyempurnakan tata cara pemungutan pajak tersebut.
Pj. Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kemacetan panjang di ruas jalan nasional tersebut. Dia menilai jika kondisi tersebut merupakan dinamika pemungutan pajak daerah, namun ia berharap bisa berjalan aman dan damai.
“Kami mohon maaf, Pemda tidak menaikkan tarif hanya menyempurnakan,” dalihnya.(fen)





