Pemkab Lotim Cekik Sopir Dump Truck Melalui MBLB, Pj Bupati Membantah

oleh -1829 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Para sopir dump truck saat melakukan aksi mogok di Pos Penarikan MBLB di Jenggik, Lombok Timur, Rabu (8/5/2024).

 

LOMBOK – Sopir dump truck merasa dicekik akibat dinaikannya tarif retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Buntut dari itu semua, ratusan sopir dump truck melakukan aksi mogok di Pos Penarikan retribusi MBLB di Jenggik, Rabu (8/5/2024).

Akibat aksi ini terjadi kemacetan panjang di jalan nasional dari Mataram menuju Kayangan maupun sebaliknya. Dimana dalam aksi tersebut para sopir menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya meminta penurunan tarif retribusi. Selain itu sopir meminta agar tidak membebankan mereka bayar pajak. Termasuk masalah pembelian nota pajak yang dinilai mempersulit mereka.

Baca Juga  Bawaslu Loteng Hentikan Kasus Lendek

 

Koordinator aksi Suburman menegaskan aksi dilakukan para sopir dan LSM Gempar sebagai bentuk kekecewaan terhadap tariff retribusi MBLB yang dikenakan kepada sopir terlalu tinggi yakni sampai Rp. 72.000 per dump truck.

“Permintaan para sopir agar ada penyesuaian tarif, sopir menginginkan agar bayar Kwasi atau DO dikenakan Rp. 25.000 sampai dengan Rp. 36.000,” katanya tegas di lokasi.

Berdasarkan hasil mediasi sementara, persoalan tersebut katanya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Sebab, permintaan para sopir belum bisa dipenuhi oleh pihak Bapenda.

“Jadi ini ada regulasi Perda dan Perbup yang menurut kami harus diubah agar ada solusi supaya sopir tidak merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga  Cerobong Pabrik Bata Ringan Diduga Bocor, Ponpes Tolak Perpanjangan Sewa Lahan

Suburman menceritakan jika dalam waktu dekat akan membahas persoalan tersebut bersama DPRD untuk mencari jalan tengah.

 

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin menerangkan, jika para sopir tidak memiliki kepentingan terkait MBLB. Dimana pajak MBLB yang ditarik pemerintah daerah dilakukan terhadap pemilik tambang.

“Pemerintah daerah melakukan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian bukan kepada sopir. Sopir dump truck juga harus memahami regulasi yang ada,” terangnya.

Menurut dia, persoalan retribusi MBLB mestinya buka sopir yang keberatan melainkan para penambang sebagai objek yang dikenakan pajak.

Baca Juga  6.500 Calon Penumpang di Bandara Lombok Terdampak  

“Harusnya begitu ini kok malah sopir,” kata dia.

 

Sementara, Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik menegaskan jika Pemkab tidak pernah menaikkan tarif retribusi MBLB. Pihaknya hanya menyempurnakan tata cara pemungutan pajak tersebut.

Pj. Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kemacetan panjang di ruas jalan nasional tersebut. Dia menilai jika kondisi tersebut merupakan dinamika pemungutan pajak daerah, namun ia berharap bisa berjalan aman dan damai.

“Kami mohon maaf, Pemda tidak menaikkan tarif hanya menyempurnakan,” dalihnya.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.